Merangin – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku di seluruh wilayah negara Indonesia masih berlanjut.
Untuk periode dari tanggal 14 sampai 20 September 2021 sesuai evaluai dari Pemerintah Pusat untuk Kabupaten Merangi, Provinsi Jambi masih bertahan di Level 2 PPKM.
Informasi tersebut sesuai dengan penyampaian Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan kepada awak media saat dikonfirmasi melalui WhatApp, Selasa pagi (14/9/2021).
“PPKM untuk wilayah luar Jawa dan Bali masih menggunakan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 dan 41 Tahun 2021 tanggal 6 September 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),”jelas Benni Irwan Kapuspen Kemendagri.
Diketahui berdasarkan Salinan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tanggal 6 September 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah dengan kriteria Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, dimana Kabupaten Merangin salah satu Kabupaten/kota di Provinsi Jambi yang turun level PPKM dari Level 3 menjadi Level 2.
Salinan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41Tahun 2021 tersebut ditujukan kepada Gubernur; dan Bupati/Wali kota
seluruh Indonesia, dimana berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan. (gas).