Photo : Ferdi Anshori Kepala BKPSDMD Merangin
Merangin – Terkait proses pemberhentian Zulfahmi (ZF) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Merangin yang saat ini statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Merangin dalam kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Nalo Gedang Kecamatan Nalo Tantan, mulai ada titik terang.
Dimana Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Merangin sudah mengirim Surat Usulan Pemberhentian Zulfahmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Badan Kepegawaian Negara( BKN).
“Menindaklanjuti Keputusan Tim Ad Hock terkait proses pemberhentian Zulfahmi sebagai ASN, BKPSDM Merangin sudah mengirim surat ke BKN yang ditandatangani oleh Bupati,”terang Ferdi Anshori Kepala BKPSDMD Merangin menyampaikan ke media ini, Jumat (10/6/2022).
Lebih lanjut, Ferdi menuturkan keputusan Tim Ad Hock yang terdiri dari BKPSDMD, Inspektorat, Bagian Organisasi dan Bagian Hukum Setda Merangin diputuskan berdasarkan yang bersangkutan tidak pernah masuk kerja dan juga ditetapkan sebagai tersangka serta Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Merangin dalam kasus PETI di Desa Nalo Gedang sejak tanggal 7 Juli 2021.
“Untuk keputusan akhir kepada Zulfahmi yang dijatuhkan, kita tunggu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Sumbagsel,”terangnya.
Untuk sangsi yang sudah diterapkan kepada Zulfahmi sebagai ASN selain penundaan pembayaran gaji juga telah dinyatakan Drop Out (DO) dari IPDN serta harus mengembalikan beasiswa tugas belajar ke Pemda Merangin.(gas).












