Merangin – Terkait siapa bakal calon Wakil Bupati Merangin yang akan diusulkan ke Bupati Merangin dari Partai Golkar untuk diajukan ke Panitia Pemilihan Wakil Bupati yang akan menggantikan H.Mashuri yang sudah dilantik menjadi Bupati sejak tanggal 28 Agustus 2021, DPD II Partai Golkar Merangin sudah mengantongi rekomendasi dari DPP Partai Golkar.
“Alhamdulillah, DPP Partai Golkar sudah mengeluarkan rekomendasi bakal calon wakil bupati Merangin pada hari Sabtu (5/2/2022) yang akan diserahkan ke Bupati Merangin,”jelas jelas Herman Effendi Ketua DPD II Partai Golkar Merangin yang juga menjabat Ketua DPRD Merangin menyampaikan ke media ini melalui WhatsApp, Minggu (6/2/2022) malam.
Lebih lanjut, Herman Effendi menjelaskan Surat Keputusan rekomedasi dari DPP Partai Golkar sudah diterima DPD II Partai Golkar Merangin dan selanjutnya akan diproses terlebih dahulu di internal koalisi partai pengusung sebelum rekomendasi pengantar diserahkan ke Bupati Merangin sesuai dengan surat dari DPP partai masing-masing untuk diserahkan ke Panitia Pemilihan.
“Sesuai rekomendasi dari DPP Partai Golkar ada 2 (dua) bakal calon Wakil bupati Merangin yang disetujui, yaitu Heri S Mohza dan Nelwan Yahya,” jelas Herman Effendi.
Diketahui Partai Golkar Merangin merupakan salah satu dari 3 (tiga) partai pengusung pasangan Bupati dan wakil bupati Merangin H Al Haris – H.Mashuri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang lalu.
Jabatan Wakil Bupati Merangin masih kosong semenjak ditinggal oleh penjabat lama H.Mashuri yang dilantik menjadi Bupati Merangin menggantikan posisi H.Al Haris yang menjadi Gubernur Jambi.
Untuk proses pengisian jabatan Wakil
bupati Merangin yang kosong, Panitia pemilihan masih menunggu penyerahan berkas dari Bupati nama-nama bakal calon yang diajukan oleh Partai pengusung.
Untuk calon Wakil Bupati Merangin ada 3 (tiga) partai pengusung yaitu Partai Golkar, Partai Hanura dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berhak mengajukan calonya diserahkan ke bupati untuk dipilih 2 (orang) yang akan diajukan ke DPRD untuk dilakukan pemilihan. (gas).