Merangin – Kedapatan membawa dan menyimpan Narkoba jenis shabu pasangan suami istri dibekuk anggota Satres Narkoba Polres Merangin,
Kamis petang (24/12/2020) sekira pukul 18.00 Wib
Dua orang Pasutri yang diamankan yaitu AR (46) pekerjaan tani dan SR (33) pekerjaran Ibu Rumah tangga, alamat Desa Bungo Tanjung Kecamatan Pangkalan Jambu Kabupaten Merangin.
Penangkapan 2 (dua) orang tersangka disampaikan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K. melalui Paur Humas Iptu Edih menyampaikan kepada wartawan, Kamis malam (24/12).
“Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil amankan 2 (dua) tersangka Pasutri yang kedapatan membawa dan menyimpan narkoba jenis shabu. Dua orang yang diamankan yaitu AR (46) dan SR (33),”jelas Iptu Edih Paur Humas Polres Merangin.
Adapun kronologis penangkapan anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin mendapatkan Informasi bahwa di TKP Pondok puaso Desa Bungo Tanjung Kecamatan Pangkalan Jambu sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu .
Setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti
team Satres Narkoba selanjutnya melakukan penangkapan.
Setelah keduanya berhasil diamankan kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan masing masing tas yang dikuasai oleh tersangka ditemukan barang bukti Narkotika jenis Shabu dan diakui oleh tersangka adalah miliknya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka AR yaitu, 2 (dua) plastik bening kecil yang berisikan narkotika Shabu dengan Bruto 10,56 gram, 6 ( enam ) pak plastik bening kosong berbagai ukuran, 1 (satu) buah sendok takar yg terbuat dari mika, 1 (satu) buah potongan kertas, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk CHQ, 1 (satu) buah dompet kecil hitam, 1 (satu) buah tas selendang warna hitam merk annel, 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam Lis orange beserta SIM cardnya, dan 1 (satu) buah HP Sonny Erikson warna merah beserta sim cardnya.
Sedangkan barang bukti dari tersangka SR, yaitu 3 (tiga) buah paket plastik kecil yang berisikan narkotika jenis Shabu Bruto 0,78 gram, 4 (empat) buah pak plastik bening berbagai ukuran, 1 (satu) buah dompet warna hitam merk MARHEN.J, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih beserta sim cardnya, uang sejumlah Rp. 150.000,- 1 (satu) buah tas selendang warna biru tua merk MARHEN. J.
“Tersangka selanjutnya di bawa Ke Polres Merangin untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 114 ayat ( 2) Pasal 112 ayat (2) undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika “jelasnya. (gas).