Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi yang diwakili oleh Sekda Provinsi Jambi dan Sekda Kabupaten/Kota menandatangani Rencana Kerjasama Antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota tentang Optimalisasi Pendapatan Daerah. Penandatanganan ini dilakukan dalam acara Rapat Koordinasi Peningkatan Pendapatan daerah tahun 2019, Senin (12/8), di Hotel Abadi, Kota Jambi.
Selain Sekda se Provinsi Jambi, peserta rapat koordinasi terdiri dari Kepala Badan Keuangan dan dari Bappeda kabupaten/kota serta dari perbankan.
“Kita ada kerjasama dengan Sekda kabupaten/kota, artinya bahwa yang namanya pendapatan daerah dari pajak daerah, dari air permukaan, dari cukai tembakau itu, ada bagi hasil untuk pemerintah kabupaten dan, per tahun itu bisa lebih dari Rp500 miliar yang kita berikan kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota seperti tahun 2018 yang lalu itu 542 miliar. Jadi dari 542 miliar kalau dibagi rata rata 11 kabupaten kota artinya hampir 50 miliar per kabupaten kota itu mendapatkan kucuran bagian hasil dari pemerintah provinsi. Saya mohon bantuan kepada pihak pemerintah kabupaten dan kota termasuk aparatur bawahnya untuk membantu kita dalam hal pemungutan pajak daerah,” ungkap Sekda.
Sekda menyatakan, jika pajak naik maka bagi hasil pun akan naik, kalau pajak daerah berkurang maka bagi hasil pun akan berkurang. “Tolong bantu kami dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah, kita dulu sudah melaksanakan e-banking dengan Bank Jambi, tapi jalannya tidak semulus yang kita harapkan/yang kita contoh dengan Jawa Barat. Sekarang oleh Bank Jambi dibuat lagi mobile banking, kalau pas jatuh tempo yang mempunyai program e-banking itu bisa membayar dari rumah, tapi harus kita sosialisasikan kepada masyarakat,” ujar Sekda.
Sekda berharap dengan perkembangan teknologi akan meningkatkan pembayaran pajak. “Sosialisasi ini nanti ditempatkan tidak hanya di kantor Samsat, namun juga ditaruh di kantor kecamatan maupun kantor desa, supaya masyarakat yang jauh-jauh itu saat jatuh tempo mereka sudah bisa membayar melalui mobile banking, jika sempat baru mereka ke kantor Samsat untuk menukar STNK-nya yang sudah jatuh tempo tersebut. Ini sangat mempermudah masyarakat untuk membayar pajaknya. Dengan teknologi terbaru ini kita sosialisasikan kepada masyarakat, mudah-mudahan program ini disambut baik oleh masyarakat dan masyarakat mau menggunakan mobile banking untuk membayar pajaknya terutama pajak kendaraan bermotor,” jelas Sekda.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi menyatakan bahwa tujuan kegiatan ini, pertama, untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas Pemerintah provinsi Jambi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pemungutan pajak Provinsi Jambi. Kedua, menggali apa saja upaya-upaya yang perlu dilakukan untuk peningkatan penerimaan pajak yang nantinya bisa dilakukan secara sinergis antara Provinsi Jambi dengan kabupaten/kota. Ketiga, untuk mengetahui, mengidentifikasi, dan mengklarifikasi hal-hal yang dianggap perlu dalam peningkatan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak daerah Provinsi Jambi.
Agus Pirngadi menjelaskan, penerimaan pajak daerah Provinsi Jambi periode 1 Januari – 31 Juli 2019 adalah: PKB sebesar Rp259.411.182.370, BBN-KB sebesar Rp.221.439.648.150,0, PBB-KB sebesar Rp 180.887.133.355.17, air permukaan sebesar Rp823.553.098, pajak rokok Rp126.662.598.505,0. Total realisasi pajak daerah sampai dengan 31 Juli 2019 adalah Rp789.223.115.478,17 dengan persentase capaian 60,807% dari target penerimaan pajak daerah tahun 2019. target sampai dengan Juli 2019 adalah 58,33%, terjadi over target sebesar 2,554% atau senilai Rp32.923.458.049.59
Pada tahun 2019 ini Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi telah menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak provinsi atau kabupaten kota sebesar Rp342.223.619.258.29 dalam 7 tahap, yakni DBH PKB BBNKB, PBB-KB dan pajak air permukaan triwulan 2 tahun anggaran 2018 tahap 2, total transfer sebesar Rp16,2 miliar tanggal transfer 19 Februari 2019. (Adv)