Selasa, April 21, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home National

Sidang di MK, Cabup Merangin Nomor Urut 1 Persoalkan Penggunaan Fasilitas Negara

jambicenter by jambicenter
16 Januari 2025
in National, News, NUSANTARA
0
Sidang di MK, Cabup Merangin Nomor Urut 1 Persoalkan Penggunaan Fasilitas Negara
399
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin Nomor Urut 1 Nalim dan Nilwan Yahya mendalilkan adanya penggunaan fasilitas negara untuk mensosialisasikan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Marangin Nomor Urut 2 Syukur dan Abdul Khafid.

Hal itu disampaikan Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Merangin di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang Perkara Nomor 180/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, Senin (13/1/2025).

Yuskandar selaku kuasa hukum Pemohon menjelaskan bahwa dugaan mensosialisasikan Paslon 2 dengan menggunakan fasilitas negara dilakukan saat kegiatan reses anggota DPRD aktif Merangin oleh M. Yuzan yang merupakan pengurus partai pengusung Paslon 2.

Sekalipun Yuzan merupakan bagian dari tim kampanye Paslon 2, namun penggunaan fasilitas negara untuk mensosialisasikan Paslon 2 demi kemenangannya menurut Yuskandar tidak dapat dibenarkan. Beberapa fasilitas negara yang digunakan di antaranya adalah mobil, STPBD, dan SK.

Lebih lanjut, Yuskandar menilai bahwa penggunaan fasilitas negara dalam kegiatan tersebut dapat mempengaruhi pendirian para pemilih di tiga kecamatan yang berdekatan dengan kegiatan reses.

Hal ini dikarenakan Yuzan merupakan wakil rakyat yang menghimbau masyarakat untuk mengikuti himbauannya berupa memilih Paslon 2. Terlebih, Yuzan tidak sedang cuti sebagai anggota DPRD Merangin ketika mengampanyekan Paslon 2.

“Terlampir dalam bukti berupa rekaman video pada saat kegiatan reses Anggota DPRD aktif Kabupaten Merangin M. Yuzan yang mengkampanyekan Paslon Nomor 2 dalam kegiatan reses di Kecamatan renah Pembarap, Sungai Manau dan Pangkalan Jambu pada tanggal 10 November 2024, juga foto spanduk kegiatan Reses Anggota DPRD Kabupaten Merangin M. Yuzan di Desa Simpang Parit Kecamatan Renah Pembarap Kabupaten Merangin pada tanggal 10 November 2024,” ucap Yuskandar saat Pembacaan Pokok Permohonan.

Pemohon merasa keberatan atas penggunaan fasilitas negara dalam agenda kepentingan Paslon 2 tersebut, terutama dalam hal perolehan hasil suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin 2024 (Pilbup Merangin).

Karena itu, Pemohon akhirnya meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum kabupaten Merangin (KPU Merangin) agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se-Kabupaten Merangin. Hal itu diutarakan oleh Dimas Amanda Wahid yang juga merupakan Kuasa Hukum Pemohon.

Tautan: Perkara Nomor 180/PHPU.BUP-XXIII/2025. (tugastri)

Tags: Kabupaten MeranginMahkamah KonstitusiSidang PHPU Kada 2024
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Jaksa Agung ST.Burhanuddin Beri Pengarahan di Acara ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026
National

Jaksa Agung ST.Burhanuddin Beri Pengarahan di Acara ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026

20 April 2026
Waspada Inflasi dan Krisis Global, Mendagri Ajak Kepala Daerah Perkuat Kesiapsiagaan
Mancanegara

Waspada Inflasi dan Krisis Global, Mendagri Ajak Kepala Daerah Perkuat Kesiapsiagaan

20 April 2026
Kemendagri Dorong Pembiayaan Inovatif dan Kolaboratif untuk Percepat Pembangunan Daerah 
National

Kemendagri Dorong Pembiayaan Inovatif dan Kolaboratif untuk Percepat Pembangunan Daerah 

20 April 2026
Next Post
Wakil Ketua DPRD Jambi Ivan Wirata Ingatkan Pemprov Agar Tarik Wisatawan ke Jambi

Wakil Ketua DPRD Jambi Ivan Wirata Ingatkan Pemprov Agar Tarik Wisatawan ke Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Kejaksaan Agung Tetapkan 6 Orang Tersangka Perkara Korupsi Komoditi Emas PT Antam Tbk

Kejaksaan Agung Tetapkan 6 Orang Tersangka Perkara Korupsi Komoditi Emas PT Antam Tbk

2 tahun ago
Kerugian Keuangan Negara Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Sebesar Rp8.032.084.133.795

Kerugian Keuangan Negara Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Sebesar Rp8.032.084.133.795

3 tahun ago
(f:ist)

Judi Marak di Nipah Panjang

5 tahun ago
Tim Satgas SIRI Kejagung Tangkap LD, DPO asal Kejaksaan Tinggi Jambi Kasus Korupsi Gagal Bayar di PT Sunprima Nusantara

Tim Satgas SIRI Kejagung Tangkap LD, DPO asal Kejaksaan Tinggi Jambi Kasus Korupsi Gagal Bayar di PT Sunprima Nusantara

2 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7445 shares
    Share 2978 Tweet 1861
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4179 shares
    Share 1672 Tweet 1045
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3167 shares
    Share 1267 Tweet 792
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3085 shares
    Share 1234 Tweet 771
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2758 shares
    Share 1103 Tweet 690

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In