Merangin – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin, dimana Surat Keputusan (SK) besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun 2023 sudah diantar ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Merangin untuk diproses pencairannya.
Informasi disaisampaikan oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Merangin Kiki Yanita Budi Utama kepada media ini, Jumat (17/3/2023) diruang kerjanya.
“SK tentang besaran TPP ASN Merangin 2023 sudah ditandatangani oleh Bapak Bupati dan sudah diantar ke BPKAD Merangin untuk diproses pencairan,”jelas Kiki
Lebih lanjut, Kiki menyampaikan untuk besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Merangin tahun 2023 lebih kurang seperti tahun 2022.
“Karena keterbatasan anggaran, TPP ASN Merangin Tahun 2023 akan dibayarkan sebanyak 9 bulan seperti tahun 2022,”imbuhnya. (tugas).












