Rabu, Oktober 21, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

SPDP Tersangka FH dalam Dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian diterima Kejaksaan Agung

jambicenter by jambicenter
13 Januari 2022
in NUSANTARA
0
SPDP Tersangka FH dalam Dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian diterima Kejaksaan Agung
174
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Photo : Kapuspen Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak

Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap Dugaan Tindak Pidana Menyebarkan Informasi yang Ditujukan Untuk Menimbulkan Rasa Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Kelompok Masyarakat Tertentu Berdasarkan Atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dan/atau Menyiarkan Berita atau Pemberitahuan Bohong, serta Menimbulkan Keonaran di Kalangan Rakyat Melalui Media Sosial atas nama Tersangka Ferdinand Hutahaean (FH).

“Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Nomor B / 01 / I / RES.2.5. / 2022 / Dittipidsiber tanggal 06 Januari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Senin 10 Januari 2022,”jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH.MH kepada wartawan, Rabu (12/1/2022).

Lebih lanjut Leonard Eben menyampaikan
pada Selasa 11 Januari 2022, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengirimkan Surat Penetapan Tersangka atas nama Tersangka FH dan selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum Untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan (P-16).

Adapun kasus posisi Tersangka dapat dijelaskan sebagai berikut : Bahwa pada tanggal 04 Januari 2022 sekitar pukul 10:54 WIB bertempat di Cempaka Mas, Jakarta Pusat, Tersangka FH telah memposting cuitan tweets dari akun Twitter milik pribadi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, serta menimbulkan keonaran dikalangan rakyat melalui media sosial.

Adapun isi cuitan yang telah diposting oleh Tersangka yaitu ”Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela”

“Pasal yang disangkakan kepada Tersangka FH yaitu Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan/atau Pasal 156a KUHP,”terangnya.(gas).

jambicenter

jambicenter

Related Posts

Menteri Desa PDT Yandri Paparkan 5 Isu Termasuk Penanganan Karhutla untuk Masyarakat Desa
National

Menteri Desa PDT Yandri Paparkan 5 Isu Termasuk Penanganan Karhutla untuk Masyarakat Desa

19 Oktober 2026
Mendagri : Meski Hadapi Berbagai Tantangan, Penanganan Karhutla Terus Dioptimalkan
National

Mendagri : Meski Hadapi Berbagai Tantangan, Penanganan Karhutla Terus Dioptimalkan

19 Oktober 2026
Kementerian Agama Membuka Pengajuan Bantuan Masjid dan Musala 2026, Ini Syarat dan Jadwalnya
National

Kementerian Agama Membuka Pengajuan Bantuan Masjid dan Musala 2026, Ini Syarat dan Jadwalnya

16 Oktober 2026
Next Post
Kepala BNPB Tinjau Kesiapan Hotel Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Kepala BNPB Tinjau Kesiapan Hotel Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Hadiri Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Hadiri Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

2 tahun ago
Kejati Sumatera Selatan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Gratifikasi di Dinas PUPR Banyuasin

Kejati Sumatera Selatan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Gratifikasi di Dinas PUPR Banyuasin

2 tahun ago
KPK Tangkap 3 Orang yang Mengaku Pegawai KPK Gadungan Lakukan Dugaan Pemerasan

Kasus Korupsi Bupati Tulungagung Gatot Sunu akan Sidang di Pengadilan, JPU KPK Telah Terima Penetapan Jadwal

2 bulan ago
Hari ini, KPK Kembali  Periksa 4 Orang Sebagai Saksi Kasus Korupsi RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018

KPK Geledah Rumah Anggota DPRD dan ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu Terkait Kasus Suap Proyek di Kabupaten Rejang Lebong

2 bulan ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7597 shares
    Share 3039 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4331 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3318 shares
    Share 1327 Tweet 830
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3236 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In