Muara Bulian – Kebakaran terjadi disalah satu sumur minyak ilegal yang berada dalam WKP di Kabupaten Batanghari, Jambi. Akibat kebakaran salah satu warga terbakar pada bagian tubuhnya.
Kejadian kebakaran dibenarkan Kapolres Batanghari AKBP Moh Santoso melalui Kasat Intelkam AKP Tri Cahyono saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu malam (16/2)
“Kebakaran sekira pukul 16.30 WIB. Satu orang terbakar pada bagian tubuh, bermama Herdam (45) warga Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Korban sekarang berada di Rumah Sakit Umum Muara Bulian,” kata Cahyono dalam reales resmi yang diterima awak media.
Cahyono menjelaskan, pemilik lahan sumur minyak ilegal bernama Anis (50) warga Kota Jambi. Sementara pemilik sumur bernama Dendi (25) warga Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.
Menurutnya kebakaran bermula pada saat pekerja sedang memindahkan minyak dari sumur ilegal dengan menggunakan mesin robin.
Karena terjadi penyumbatan terpal dalam selang membuat mesin panas dan meledak. Percikan api mesin sedot menyambar bak penampungan minyak (bak seler).
“Api cepat membesar, namun tidak lama, api segera dapat dipadamkan oleh masyarakat yang berada disekitar kebakaran menggunakan alat pemadam kebakaran,” ujarnya.
Mendapatkan informasi terjadi kebakaran,
petugas kepolisian langsung datang ke TKP kebakaran dan berhasil mengamankan barang bukti berupa mesin robin penyedot minyak, selang penyedot minyak dalam kondisi terbakar.
“Dua orang saksi telah diminta keterangan akibat musibah ini, yaitu Nurkolis (38) dan Suparti (38) warga RT 14 Dusun IV, Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi,”ujarnya. (amri)