Kamis, Mei 28, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home DAERAH Kota Jambi

Tabrak Aturan, LSM JEK Kembali Laporkan PTPN IV ke Kejati Jambi

admin by admin
8 Mei 2025
in Kota Jambi
0
Tabrak Aturan, LSM JEK Kembali Laporkan PTPN IV ke Kejati Jambi
160
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jambi – Rabu 07 Mei 2024 Gerakan Bersama Rakyat Jambi (GBRK), Jambi Eksekutif Community (JEK), dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Nurdin Hamzah (BEM UNH) serentak melaporkan PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Laporan ini pelanggaran aturan yang dilakukan oleh PTPN IV.

perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan itu diduga telah mengangkangi hukum dan peraturan pemerintah nomor 36 dan 38 Tahun 2011 yang mengatur tentang sempadan sungai.

Hal ini terlihat jelas, PTPN IV telah menanam di sempadan di Desa Muarakading Kecamatan Bahar Utara Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi.

Sebagaimana dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 36 dan 38 Tahun 2011, Terkait sempadan sungai, Yakni 100 M untuk sungai besar dan 50 M untuk sungai kecil.

PP tersebut juga mengatur beberapa hal seperti definisi ruang sungai, pengelolaan sungai termasuk konservasi sungai dan pengendalian sungai,perizinan,sistem informasi sungai,serta pemberdayaan masyarakat.

Menurut Yan kurnain, PP Nomor 36 dan 38 tahun 2011 wajib di patuhi, namun nyatanya tidak di patuhi PTPN IV yang beroperasi di Kabupaten Muaro Jambi.

“PP tersebut masih berlaku dan wajib dipatuhi, tetapi PTPN IV benar-benar tidak mengindahkan,”Sebutnya.

Menurut yan kurnain, sebagai perusahaan negara, PTPN IV seharusnya patuh dan tunduk terhadap peraturan, bukan sebagai menjadi operator pelanggaran peraturan.

“Seharusnya perusahaan pelat merah menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan swasta lainnya, PTPN IV tunduk dan patuh terhadap peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku di Republik Indonesia ini,”Ucapnya tegas.

tidak hanya itu, yan kurnain juga menjelaskan bahwa sebelum melaporkan ke kejaksaan Tinggi Jambi, Pihaknya sudah memulai banyak tahapan, seperti melaporkan kepada Ombudsman, dan di mediasikan.

Dalam mediasi tersebut pihak PTPN IV mengatakan tidak adanya pelanggaran peraturan, lantas yan kurnain menunjukkan pertanya, di dalam peta itu ada sungai.

“Saya bersama Ombudsman sudah turun langsung ke lokasi dan itu jelas, tetapi karena ini perusahaan negara, ya.. sama-sama tau lah”, ujar yan kurnain, ketua LSM JEK.

Selain Ombudsman, yan kurnain juga sudah ke Komisi Informasi (KI), guna mendapatkan informasi yang ada di perusahaan PTPN IV, yan kurnain mendapatkan informasi terkait CSR perusahaan, ternyata perusahaan negara itu juga tidak mematuhi peraturan tentang CSR.

Tidak cukup di Ombudsman dan KI, yan kurnain juga datang ke instansi terkait lainnya, namun tidak menyelesaikan permasalahan.

“Kami meminta kepada aparat penegak hukum, tegakkan hukum dan peraturan seadil-adilnya,”Pungkas Yan Kurnain. (Red)

admin

admin

Related Posts

Gubernur Al Haris vs Para Penghitung Persentase: Drama Belanja Pegawai yang Terlalu Serius Dibahas
ADVERTORIAL

Gubernur Al Haris vs Para Penghitung Persentase: Drama Belanja Pegawai yang Terlalu Serius Dibahas

1 April 2026
Kota Jambi

Semangat Kemerdekaan Menggelora di Jambi, Tokoh Agama Ajak Warga Aktif Isi HUT RI ke-80

5 Agustus 2025
Kota Jambi

Ketua Forum Ormas Kota Jambi Desak Penindakan Tegas Truk Overload: “Aturan Sudah Ada Sejak 2009, Tapi Tak Pernah Ditegakkan”

30 Juni 2025
Next Post
Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit

Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Rakor di Jambi, KPK Ingatkan Penyusunan APBD Bebas dari Korupsi

Rakor di Jambi, KPK Ingatkan Penyusunan APBD Bebas dari Korupsi

4 tahun ago
KPK Tetapkan Tersangka Baru Satu Orang Pegawai Bea Cukai Terkait Kasus Impor Barang

KPK Tetapkan Tersangka Baru Satu Orang Pegawai Bea Cukai Terkait Kasus Impor Barang

3 bulan ago
Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di PT Amarta Karya Persero Tahun 2018-2020 di Tahan KPK

Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di PT Amarta Karya Persero Tahun 2018-2020 di Tahan KPK

3 tahun ago
Kejaksaan RI Gelar Pemusnahan Barang Sita Ekekusi 14 Buah Jam Tangan dari Terpidana Jimmy Sutopo

Kejaksaan RI Gelar Pemusnahan Barang Sita Ekekusi 14 Buah Jam Tangan dari Terpidana Jimmy Sutopo

7 hari ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7595 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4330 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3235 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In