Jambi – Rabu 07 Mei 2024 Gerakan Bersama Rakyat Jambi (GBRK), Jambi Eksekutif Community (JEK), dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Nurdin Hamzah (BEM UNH) serentak melaporkan PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Laporan ini pelanggaran aturan yang dilakukan oleh PTPN IV.
perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan itu diduga telah mengangkangi hukum dan peraturan pemerintah nomor 36 dan 38 Tahun 2011 yang mengatur tentang sempadan sungai.
Hal ini terlihat jelas, PTPN IV telah menanam di sempadan di Desa Muarakading Kecamatan Bahar Utara Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi.
Sebagaimana dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 36 dan 38 Tahun 2011, Terkait sempadan sungai, Yakni 100 M untuk sungai besar dan 50 M untuk sungai kecil.
PP tersebut juga mengatur beberapa hal seperti definisi ruang sungai, pengelolaan sungai termasuk konservasi sungai dan pengendalian sungai,perizinan,sistem informasi sungai,serta pemberdayaan masyarakat.
Menurut Yan kurnain, PP Nomor 36 dan 38 tahun 2011 wajib di patuhi, namun nyatanya tidak di patuhi PTPN IV yang beroperasi di Kabupaten Muaro Jambi.
“PP tersebut masih berlaku dan wajib dipatuhi, tetapi PTPN IV benar-benar tidak mengindahkan,”Sebutnya.
Menurut yan kurnain, sebagai perusahaan negara, PTPN IV seharusnya patuh dan tunduk terhadap peraturan, bukan sebagai menjadi operator pelanggaran peraturan.
“Seharusnya perusahaan pelat merah menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan swasta lainnya, PTPN IV tunduk dan patuh terhadap peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku di Republik Indonesia ini,”Ucapnya tegas.
tidak hanya itu, yan kurnain juga menjelaskan bahwa sebelum melaporkan ke kejaksaan Tinggi Jambi, Pihaknya sudah memulai banyak tahapan, seperti melaporkan kepada Ombudsman, dan di mediasikan.
Dalam mediasi tersebut pihak PTPN IV mengatakan tidak adanya pelanggaran peraturan, lantas yan kurnain menunjukkan pertanya, di dalam peta itu ada sungai.
“Saya bersama Ombudsman sudah turun langsung ke lokasi dan itu jelas, tetapi karena ini perusahaan negara, ya.. sama-sama tau lah”, ujar yan kurnain, ketua LSM JEK.
Selain Ombudsman, yan kurnain juga sudah ke Komisi Informasi (KI), guna mendapatkan informasi yang ada di perusahaan PTPN IV, yan kurnain mendapatkan informasi terkait CSR perusahaan, ternyata perusahaan negara itu juga tidak mematuhi peraturan tentang CSR.
Tidak cukup di Ombudsman dan KI, yan kurnain juga datang ke instansi terkait lainnya, namun tidak menyelesaikan permasalahan.
“Kami meminta kepada aparat penegak hukum, tegakkan hukum dan peraturan seadil-adilnya,”Pungkas Yan Kurnain. (Red)