Merangin – Bangunan Rumah toko (Ruko) sebanyak 10 (sepuluh) pintu di tikungan Bukit Tiung Kelurahanan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin yang roboh rata dengan tanah, Rabu pagi (16/1/2019) pada beberapa waktu yang lalu yang diduga tanpa memiliki ijin ternyata benar adanya.
Menurut keterangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Merangin, M.Arief.RH menyampaikan keawak media bahwa Instansinya tidak mengeluarkan rekomendasi persetujuan persyaratan yang disampaikan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kabupaten Merangin, tentang persyaratan kelengkapan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diajukan oleh pemilik tanah untuk mendirikan bangunan Ruko 10 pintu yang roboh.
“Terkait bangunan Ruko 10 pintu yang roboh, Dinas PUPR Merangin tidak mengeluarkan rekomendasi persetujuan persyaratan ijin mendirikan bangunan, karena tidak sesuai dengan beberapa persyaratan yang ditentukan diantaranya tentang sepadan sungai, sepadan jalan dan teknis kontruksi,”jelas M.Arief.RH Kadis PUPR menjelaskan keawak media, Kamis (24/1) diruang kerjanya.
Kadis PUPR menegaskan instansinya sudah mengirim surat teguran sebanyak 4 (empat) kali tetapi tidak pernah dihiraukan oleh pemilik bangunan dan tetap meneruskan membangun meskipun sempat berhenti beberapa saat.
“Surat teguran sudah kita layangkan sebanyak 4 (empat) kali, tetapi tidak dihiraukan. Untuk robohnya bangunan merupakan tanggung jawab pemilik Ruko dan untuk proses penyelidikannya diserahkan ke penegak hukum,”ujarnya. (gas).