Photo : Kapolres Merangin AKBP Irwan Andi Purnamawan Saat Jumpa Pers Penangkapan Pelaku Z (kaos merah).
Merangin – Setelah dilakukan pencarian selama 4 hari akhirnya tersangka Z (36) terduga pelaku pembacokan terhadap Burhanudin (45) warga Dusun Muara Danau Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin pada hari Minggu (21/9/2020) beberapa hari yang lalu mengakibatkan korban meninggal di tempat ditangkap Tim Opsnal Polres Merangin bersama anggota Polsek Tabir, Kamis (24/9/2020)
Informasi penangkapan terduga pelaku pembacokan inisial Z (36) warga RT 20 Dusun Muara Danau Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Tabir disampaikan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andi Purnamawan saat jumpa pers dengan wartawan, Kamis siabg (24/9/2020 bertempat di Mapolres Merangin
Ikut mendampingi Kapolres Merangin AKBP Irwan Andi Purnamawan, Waka Polres, Kasat Reskrim dan Paur Humas Polres Merangin
Terduda pelaku pembacokan Z (36) diamankan anggota Opsnal Polres Merangin bersama anggota Polsek Tabir, Kamis pagi (24/9/2020) diareal pemakam umum.
Pelaku Z yang sebelumnya dikabarkan mempunyai gangguan jiwa, sempat melarikan diri setelah melakukan aksinya sehingga harus menjadi buronan aparat kepolisian.
Adapun kronologis kejadian menurut keterangan Kapolres Merangin didepan wartawan menjelaskan pada hari Minggu (21/9) sekita pukul 09.00 Wib korban bersama saksi bernama Mail bekerja buat rumah.
Sekitar pukul 16.00 Wib, korban bernama Burhanudin (45) dan saksi beristirahat. Saat istirahat tidak berapa lama datang terduga pelaku Z dan tiba-tiba membacok korban berkali-kali pada bagian kepala, tangan kiri dan kanan serta kaki bagian kanan sehungga korban meninggal serara mengenaskan.
Lanjut Kapolres, setelah mendapat laporan dari masyarakat adanya kejadian pembunuhan selanjutnya Tim Opsnal Polres Merangin beserta anggota Polsek Tabir melakukan pencarian terhadap tersangka.
Saat datang di TKP pelaku tidak ada ditempat dan selanjutnya Tim Opsnal Polres Merangin bersama anggota Polses Tabir melakukan pencarian.
Setelah dilakukan pencarian selama 4 hari terduga pelaku pembunuhan berinisial Z ditemukan berada di Tempat Pemakaman Umum di Dusun Muara Danau Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Tabir.
“Pelaku Z sebelum dibawa ke Polres Merangin dibawa ke RSUD Kol Abundjani Bangko untuk dilakukan Rapid Tes. Pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 Tahun penjara,”papar Kapolres Merangin.
Untuk memastikan kesehatannya menurut Kapolres tersangka Z akan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa untuk pemeriksaan lebih lanjut. (gas).