Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin melalui Sekretariat Daerah (Setda) melakukan penertiban aset-aset milik negara yang ada didalam data aset Setda yang masih ditangan pihak ketiga dengan mengambil langsung dari pemegang kendaraan.
Sampai tanggal 23 September 2026 jumlah kendaraan yang sudah ditarik dari pihak ketiga untuk mobil berjumlah 12 unit dan sepeda motor sebanyak 6 unit.
“Menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia agar aset milik negara yang masih dikuasai oleh pihak ketiga untuk ditarik, dikumpulkan dan didata,”jelas Midiyana Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Merangin menyampaikan ke media ini,Rabu (23/9/2024) diruang kerjanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan sesuai data khususnya di bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Merangin untuk sementara ada 12 unit kendaraan roda empat dan 6 kendaraan roda dua yang sudah ditarik.
Untuk mobil ditaruh di parkiran aset Setda Merangin di kantor bupati lama, sedangkan untuk sepeda motor ditaruh didalam gudang dengan kondisi rusak.
“Bagi pihak ketiga yang belum mengembalikan kendaraan aset milik negara, agar segera menyerahkannya untuk didata dan dilaporkan,”tegasnya. (tugas/iqbal)












