Sabtu, Mei 21, 2022
JambiCenter.id
Login
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Untuk Jaga Populasi Ternak, Hewan Betina Usia Produktif Dilarang Disembelih

jambicenter by jambicenter
5 Agustus 2019
in Uncategorized
0
Untuk Jaga Populasi Ternak, Hewan Betina Usia Produktif Dilarang Disembelih
3
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Merangin – Masyarakat dilarang menyembelih hewan ternak betina usia produktif termasuk untuk korban di Hari Raya Idul Adha. Hewan ternak betina usia produktif yang dilarang disembelih, sapi, kerbau, kambing dan domba.

“Hewan betina usia produktif dilarang disembelih demi menjaga populasi dan kesinambungan ternak agar tidak berkurang,”jelas Koprawi Kadis Peternakan dan Perkebunan Merangin menyampaikan keawak media diruang kerjanya, Senin (5/8).

Menurut Koprawi, larangan memotong hewan betina produktif ada UU dengan sanksi pidana.

Larangan penyembelihan hewan betina produktif tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4), menyebutkan setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.

Sementara dalam pasal 86, diatur sanksi pidana kurungan bagi orang yang menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 300 juta.

Untuk mengawasi agar hewan betina tidak disembelih, Dinas Peternakan Dan Perkebunan Merangin bekerjasama dengan Polsek Kota Bangko melakukan pengawasan dan dijaga di tempat Rumah Potong Hewan (RPH).

“Kalau terjadi pelanggaran, Kepolisian akan melakukan penindakan,” kata Koprawi. (gas).

jambicenter

jambicenter

Related Posts

Pemerintah Pastikan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Bagi ASN, Ini Daftar Pihak Yang Akan  Menerima
Uncategorized

Pemerintah Pastikan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Bagi ASN, Ini Daftar Pihak Yang Akan  Menerima

16 April 2022
SPTN Resmi Bediri di Jambi
Uncategorized

SPTN Resmi Bediri di Jambi

22 Maret 2022
Terkait Minyak Goreng, Ketua DPRD Provinsi Jambi Kembali Ingatkan Pengusaha
Uncategorized

Terkait Minyak Goreng, Ketua DPRD Provinsi Jambi Kembali Ingatkan Pengusaha

14 Maret 2022
Next Post
Masnah Busyro Resmikan Bedrum di Desa Bungur

Masnah Busyro Resmikan Bedrum di Desa Bungur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Bupati Merangin: Narkoba Musuh Utama Kita

Bupati Merangin: Narkoba Musuh Utama Kita

2 tahun ago
Sat Resnarkoba Polres Merangin Bekuk Pengedar Narkoba Warga Rantau Limau Manis

Sat Resnarkoba Polres Merangin Bekuk Pengedar Narkoba Warga Rantau Limau Manis

1 tahun ago
Polri Hentikan Kasus Nurhayati

Polri Hentikan Kasus Nurhayati

3 bulan ago
Dihantui Korban, Otak Pembakar Janda Akhirnya Menyerah

Dihantui Korban, Otak Pembakar Janda Akhirnya Menyerah

3 tahun ago
No Result
View All Result
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4138 shares
    Share 1655 Tweet 1035
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3151 shares
    Share 1260 Tweet 788
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3068 shares
    Share 1227 Tweet 767
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2745 shares
    Share 1098 Tweet 686
  • Bupati Sarolangun Resmikan Tiga Jembatan di Desa Suka Damai

    2707 shares
    Share 1083 Tweet 677

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In