Merangin – Masyarakat dilarang menyembelih hewan ternak betina usia produktif termasuk untuk korban di Hari Raya Idul Adha. Hewan ternak betina usia produktif yang dilarang disembelih, sapi, kerbau, kambing dan domba.
“Hewan betina usia produktif dilarang disembelih demi menjaga populasi dan kesinambungan ternak agar tidak berkurang,”jelas Koprawi Kadis Peternakan dan Perkebunan Merangin menyampaikan keawak media diruang kerjanya, Senin (5/8).
Menurut Koprawi, larangan memotong hewan betina produktif ada UU dengan sanksi pidana.
Larangan penyembelihan hewan betina produktif tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4), menyebutkan setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.
Sementara dalam pasal 86, diatur sanksi pidana kurungan bagi orang yang menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 300 juta.
Untuk mengawasi agar hewan betina tidak disembelih, Dinas Peternakan Dan Perkebunan Merangin bekerjasama dengan Polsek Kota Bangko melakukan pengawasan dan dijaga di tempat Rumah Potong Hewan (RPH).
“Kalau terjadi pelanggaran, Kepolisian akan melakukan penindakan,” kata Koprawi. (gas).