Kota Jambi – Walikota Jambi, H. Syarif Fasha, mengeluarkan instruksi Nomor: 188.5.5/1674/Dinkes/2020 tertanggal 19 April 2020 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease (Covid-19).
Menindaklanjuti Instruksi Walikota Jambi Nomor 188.5.5/1673/Dinkes/2020 pada tanggal 3 April 2020, yang salahsatu poinnya menyebutkan bahwa, pelajar PAUD, TK, SD, SMP Sederajat, Negeri maupun Swasta di Kota Jambi, dirumahkan selama 2 minggu (mulai tanggal 6 april 2020 s.d. 19 april 2020).
Dengan mencermati perkembangan yang terjadi, dimana penularan covid-19 masih menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan, maka menginstruksikan kembali kepada dinas pendidikan Kota Jambi agar menambah jumlah hari merumahkan siswa dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pelajar PAUD, TK, SD, SMP Sederajat, Negeri maupun Swasta di Kota Hambi, diperpanjang untuk dirumahkan kembali selama 14 (empat belas) hari, terhitung mulai tanggal 20 april hingga 3 mei 2020.
2. Dirumahkan artinya bukan diliburkan, karena sekolah diwajibkan memberi materi pembelajaran jarak jauh (learning from home), agar anak didik tetap terus dapat belajar dirumah atau melaksanakan pembelajaran mandiri dengan sistem daring (online). Pihak sekolah juga dapat memanfaatkan aplikasi berbasis IT untuk menunjang sistem pembelajaran tersebut.
3. Kepada Guru, hindari memberikan tugas yang hanya fokus pada aspek pengetahuan, namun kepada murid juga di arahkan pada aspek keterampilan dan sikap. Laporan pembelajaran secara daring (online), secara rutin dilaporkan dalam bentuk video/foto
4.Orang tua dilarang membawa dan membiarkan anak keluar rumah, kecuali untuk keperluan yang penting dan mendesak, seperti berobat ke fasilitas kesehatan.
5. Selama dirumahkan, orang tua diharapkan memberi bimbingan dan pengajaran kepada anaknya terkait bahaya, serta langkah antisipasi penularan covid-19.
6. Instruksi ini diambil sebagai bagian dari aksi “physical distancing”, membatasi aktivitas masyarakat, demi meminimalisir potensi penularan covid-19 di Kota Jambi. (man)