Merangin – Bupati Merangin H. Al Haris melantik 115 Kepala Sekolah mulai dari tingkat PAUD, SD dan SLTP dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin, Senin sore (24/6/2019) diruang pola utama Kantor Bupati Merangin.
Hadir dalam pelantikan Wakil Bupat H. Mashuri, Plt. Sekda Hendri Maidalef, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, M.Zubir, Kepala BKPSDMD, Nasution dan tamu undangan
Bupati dalam pengarahannya menyampaikan dalam pelantikan pasti ada yang puas dan ada yang tidak puas. Mungkin merasa ada yang tidak pas sesuai hatinya.
Al Haris menegaskan yang dilantik menjadi Kepala Sekolah latar belakannya adalah guru. Guru adalah yang hakiki, sedangkan Kepala Sekolah sebagai tugas tambahan.
“Saat bertugas saya minta jalankan tugas dengan ikhlas dan riang saat mengajar agar siswa ikut riang. Kalau gurunya riang dalam mengajar siswanya pasti riang juga disekolah,”harap Al Haris.
Bupati juga menegaskan apabila dalam pelantikan dan penempatan ada yang keberatan, agar disampaikan kepada dirinya disertai dengan alasan yang bisa diterima, sehingga bisa segera dilakukan koreksi.
“Bila dalam pelantikan ini ada yang komplain dengan disertai alasan yang rasional akan segera saya koreksi Surat Keputusannya,”ujarnya
Menurut ia, apabila ada yang diganti dengan alasan dalam penilaian prestasinya menurun dianggap wajar.
“Saat bekerja harus ikhlas. Hindari penyalahgunaan dana BOS. Pergunakan sesuai aturan jangan ada penyelewengan dan pungutan bentuk apapun,”tegas bupati.
Al Haris dihadapan Kepala Sekolah yang dilantik mengingatkan dalam pelantikan tidak ada pungutan. Apabila diketahui ada pungutan akan dicopot dan diproses hukum.
“Seluruh Kepala Sekolah harus ikut pelatihan. Bagi yang tidak lulus akan diganti. Dalam bekerja ada penilaian secara terus menerus, yang dapat nilai C diberhentikan. Bagi yang dapat nilai B masih bisa diperhatikan kinerjanya,”katanya
Saat dimintai tanggapan oleh awak media masih adanya laporan mengenai pungutan yang dilakukan sekolah yang berdalih untuk kas kelas dipergunakan membeli alat kebersihan maupun adanya praktek jual beli buku diluar buku BOS, bupati menegaskan tidak mentolerir lagi.
“Pungutan apapun yang dilakukan pihak sekolah dilarang. Surat edaran larangan melakukan pungutan sudah kita kirim ke setiap sekolah. Kalau masih ada segera laporkan kepada saya biar segera ditindak,”tegas bupati menyampaikan kepada wartawan seusai pelantikan. (gas).












