Merangin – Sungguh memprihatin Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2019 Kabupaten Merangin sebesar Rp. 25 milyar lebih, hilang begitu saja dianggap hangus tidak bisa disalurkan karena sampai batas akhir penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK, pada hari Senin, (22/7/2019 kontrak tidak diserahkan.
“Benar, DAK Fisik Tahun 2019 Merangin dibeberapa OPD sebesar Rp. 25 milyar lebih, akhirnya dianggap hangus tidak bisa disalurkan lagi,”jelas Darhimah Kabid Berbendaharaan BPKAD Kabupaten Merangin menyampaikan kepada jambicenter.id, Rabu (24/7) diruang kerjanya.
Hangusnya DAK fisik 2019 karena OPD tersebut tidak menyampaikan dokumen persyaratan, sesuai surat edaran Peraturan Menteri Keuangan nomor : 121 tahun 2018 tentang batas akhir penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahun 2019 dan Surat Kepala KPPN Bangko nomor : S263/2019 perihal Penyaluran DAK Fisik tahap I dan DAK Fisik sekaligus TA 2019,
Menurut Darhimah OPD yang DAK fisiknya dianggap hangus ada beberapa OPD. Adapun yang nilainya besar ada 4 (Empat) OPD yaitu RSD Kol Abundjani Bangko sebesar lebih kurang Rp. 22,5 milyar, Dinas Koperasi,Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian sebesar lebih kurang Rp. 1,3 Milyar.
Dinas Lingkungan Hidup sebesar lebih kurang Rp. 383 juta dan Dinas Arsip dan Perpustakaan sebesar lebih kurang Rp. 515 juta.
“Untuk beberapa OPD, ada juga DAK fisiknya yang hangus w nilainya kecil. Data resminya sedang dilakukan pendataan,”jelasnya.
Dengan hangusnya DAK Fisik TA 2019, sangat disayangkan karena tidak mudah memperolehnya. “Ini merupakan pengalaman pahit dan terburuk bagi Kabupaten Merangin yang menyia-nyiakan anggaran cukup besar untuk membangun daerah,”ujarnya.
Menurut ia, seperti kasus-kasus yang lain biasanya dari Kementerian Keuangan akan berpikir ulang memberi bantuan DAK lagi.
Agar kejadian tidak terulang ditahun tahun mendatang diharapkan kepada seluruh OPD bisa menjadi pelajaran apabila mendapatkan DAK dengan selalu memahami Petunjuk teknis (Juknis), selalu mengikuti perkembangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan segera melaksanakan proses persyaratan aturan yang ditetapkan setelah DPA disahkan.
“Kita harapkan jangan menganggap remeh lagi setiap ada surat dari Kemenkeu yang dikirim ke setiap OPD. Untuk pelaksanaannya jangan sampai diakhiri waktu lagi,”harapnya.
Adapun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerima DAK Fisik Tahun 2019 ada 11 OPD yaitu Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, RSD Kol Abundjani, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Parpora, Dinas Perikanan, Dinas Koperasi,Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Arsip dan Perpustakaan.
Adapun pagu anggaran DAK Fisik tahun 2019 untuk Kabupaten Merangin sebesar Rp. 138 milyar. (gas).