Selasa, Juli 28, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 Divonis Bersalah Oleh PN Tipikor Jambi

Redaksi Jambi Center by Redaksi Jambi Center
23 Maret 2021
in HUKRIM, PROVINSI JAMBI
0
Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 Divonis Bersalah Oleh PN Tipikor Jambi
260
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jambi – Pengadilan Negeri Tipikor Jambi menjatuhkan vonis kepada 3 (tiga) orang terdakwa Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 dalam kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi Tahun 2017 Dan 2018, Selasa (23/3/2021).

Tiga orang terdakwa terjerat kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yaitu Cornelis Buston (CB), AR Syahbandar (ARS) dan Chumaidi Zaidi (CZ) .

Ketiga terdakwa dijatuhi vonis hukuman bervariasi oleh Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Erika Sari Endah Ginting, SH. MH. yang memimpin sidang dan Panitera Pengganti Nelly, SH.MH.

“Menjatuhkan vonis untuk Terdakwa I Cornelis Buston divonis Pidana penjara 5 tahun 6 bulan, Terdakwa II Chumaidi Zaidi divonis 5 tahun penjara, Terdakwa III Ar. Syahbandar divonis 4 tahun 6 bulan penjara,”kata Erika Sari dalam membacakan putusannya.

Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis Pidana  Denda masing-nasing sebesar Rp .500 juta subsidiair 3 bulan kurungan.

Sedangkan untuk uang pengganti Terdakwa I Cornelis Buston sebesar Rp 100 juta subsidiair 1 bulan dan Terdakwa II Chumaidi Zaidi sebesar Rp 400 juta subsidiair 4 bulan. Untuk Terdakwa III Ar. Syahbandar telah mengembalikan uang yang diterimanya.

Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan kepada ketiga terdakwa Pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik masing-masing selama  5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok, Barang Bukti sesuai tuntutan dan membayar Biaya Perkara masing-masing Rp.5.000,-

Ketiga Terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di rubah  dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi, perbuatan para Terdakwa telah merusak tatanan birokrasi dalam pengesahan APBD Provinsi Jambi Sedangkan yang meringankan Para Terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Terdakwa II Chumaidi Zaidi dan Terdakwa III Ar Syahbandar mengakui perbuatannya dan Terdakwa III Ar Syahbandar telah mengembalikan uang yang diterimanya

Atas vonis Hakim yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa baik Terdakwa dan Penasehat Hukum serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir

Diketahui ketiga Terdakwa diserahkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta Barang Bukti pada hari Selasa (20/10/2020) tahun lalu. (gas).

Redaksi Jambi Center

Redaksi Jambi Center

Related Posts

Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Jampidsus FA Sebagai Tersangka Dugaan TPPU dan Ditahan di Rutan KPK
HUKRIM

Kejaksaan Agung Panggil 9 Orang Saksi Terkait Perkara TPPU Tersangka FA

28 Juli 2026
DPRD Merangin Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Menjadi Perda
Merangin

DPRD Merangin Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Menjadi Perda

27 Juli 2026
KPK Tangkap 3 Orang yang Mengaku Pegawai KPK Gadungan Lakukan Dugaan Pemerasan
HUKRIM

KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu Sita Uang Tunai Rp4 Miliar

26 Juli 2026
Next Post
Pastikan Perbaikan Jalan Lancar, Bupati Anwar Sadat Turun Langsung ke Lokasi

Pastikan Perbaikan Jalan Lancar, Bupati Anwar Sadat Turun Langsung ke Lokasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Kejaksaan Agung Setujui 10 Pengajuan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Yang ditangani Kejari Batanghari

Kejaksaan Agung Setujui 1 Pengajuan Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Tebo 

2 tahun ago
Kejaksaan Agung Sita 3 Unit Mobil Mewah Perkara Korupsi Komoditas Timah

Kejaksaan Agung Sita 3 Unit Mobil Mewah Perkara Korupsi Komoditas Timah

2 tahun ago
Kejaksaan Agung Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka Sony Sonjaya Perkara Tata Kelola MBG

Kejaksaan Agung Tetapkan LMI Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola MBG

4 minggu ago
Klarifikasi Oknum ASN Yang Melakukan Mesum di Hotel Tempoa Jambi

Klarifikasi Oknum ASN Yang Melakukan Mesum di Hotel Tempoa Jambi

4 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7596 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4330 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3235 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In