Jambi – Kapolda Jambi Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo memimpin pemusnahan barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak 7,7 kg, Jumat (01/03/2022), pukul 09.00 bertempat di lobby gedung utama Polda Jambi.
“Ada 13 orang tersangka dari 12 perkara, tersangka terdiri dari 12 orang laki-laki dan 1 perempuan, dengan barang bukti 7,7 kg shabu,’jelas Kapolda dalam rilisnya kepada wartawan.
Lebih lanjut, Kapolda menyampaikan barang bukti ini dimusnahkan karena sangat merugikan masyarakat, jika dinilai dengan uang 7,7 kg shabu ini kurang lebih Rp. 10 Milyar rupiah dan bisa digunakan oleh 38.000 orang.
“Saya juga mengapresiasi tim Resnarkoba Polda Jambi dan polres jajaran yang telah dan terus berusaha memberantas penyalahgunaan narkoba di Jambi, secara nasional tingkat pemberantasan narkoba di Jambi saat ini diurutan 26 dari 34 provinsi, maka ini merupakan capaian yang baik.” ucap Kapolda Jambi.
Setelah penjelasan dari Kapolda selesai, barang bukti yang yang telah dikumpulkan di lakukan pengecekan terlebih dahulu oleh tim Dokkes Polda Jambi untuk memastikan bahwa barang bukti memang benar mengandung zat Metamfetamin yang berbahaya dan setelah itu langsung dilakukan pemusnahan dengan menggunakan alat khusus. (bal).












