Selasa, Juli 28, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home HUKRIM

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif di PT. PP

jambicenter by jambicenter
25 November 2025
in HUKRIM, National, News, NUSANTARA
0
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif di PT. PP
152
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan 2 (dua) orang Tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif di PT.Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. (PT.PP).

“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang,” kata Asep Guntur Rahayu Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyampaikan ke wartawan dalam konferensi pers, Selasa (25/11/2025) di gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Lebih lanjut, Asep Guntur yang didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan 2 (dua ) orang tersangka yang ditahan, yaitu :
1. Sdr. Didik Mardiyanto (DM) selaku Kepala Divisi (Kadiv) Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT.Pembangunan Perumahan (PT.PP)
2. Sdr. Herry Nurdy Nasution (HNN)
selaku Senior Manager, Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC PT.Pembangunan Perumahan (PT.PP)

“Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 November s.d. 14 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,”jelas Asep Guntur .

Adapun konstruksi perkaranya, sebagai berikut :
Selama periode tahun 2022-2023, Divisi Engineering, Procurement Construction (EPC) PT.Pembangunan Perumahan memiliki beberapa proyek pekerjaan, baik proyek yang dikerjakan sendiri ataupun yang bersifat konsorsium atau joint operation.

Pada bulan Juni 2022, Sdr. Didik Mardiyanto (DM) memerintahkan Sdr. Herry Nurdy Nasution (HNN)
menyediakan dana sebesar Rp25 miliar yang diklaim untuk keperluan Proyek Cisem dari tender yang dimenangkan oleh Divisi EPC PT. PT.Pembangunan Perumahan.

Selanjutnya agar pengeluaran terlihat wajar, terjadi pengaturan penggunaan vendor, atas nama PT. Adipati Wijaya (AW) dengan menggunakan nama Sdr. (EP) dan Sdr. (FH) selaku office boy, untuk dibuatkan dokumen purchase order beserta tagihan fiktifnya dan validasi atas dokumen pembayaran tersebut.

Setelah dana dibayarkan kepada masing-masing vendor fiktif, Didik Mardiyanto (DM) dan Herry Nurdy Nasution (HNN) menerima dana pencairan dari vendor fiktif tersebut, melalui stafnya dalam bentuk valas.

Selain menggunakan vendor fiktif atas nama korporasi dan perseorangan, terdapat vendor fiktif lainnya pada beberapa proyek pekerjaan lain atas nama Sdr. (KYD) selaku driver; Sdr. (APR) selaku office boy; dan Sdr. (KUR) selaku Staff Keuangan Divisi EPC PT.Pembangunan Perumahan dengan nilai proyek Rp10,8 miliar.

Perbuatan melawan hukum dengan modus penggunaan vendor fiktif ini, kembali dilakukan Didik Mardiyanto (DM) dan Herry Nurdy Nasution (HNN) secara berulang kali.

Dalam kurun waktu bulan Juni 2022 s.d. Maret 2023 terdapat 9 proyek fiktif dengan total mencapai Rp46,8 miliar, yang dikerjakan oleh Divisi EPC PT.Pembangunan Perumahan dengan rincian sebagai berikut :
1. Pembangunan Pabrik Peleburan (Smelter) Nikel di Kolaka senilai Rp25,3 miliar.
2. Pembangunan Mines of Bahodopi Block 2 & 3 di Morowali senilaiRp10,8 miliar.
3. Pembangunan Sulut-1 Coal Fired Steam Power Plant di Manados enilai Rp4 miliar
4. PSPP Portsite di Timika Papua senilai Rp1,6 miliar
5. Mobile Power Plant (MPP) Paket 7 di Nabire, Ternate, Bontang, dan Labuan Bajo senilai Rp607 juta
6. Mobile Power Plant (MPP) Paket 8 di Jayapura & Kendari senilai Rp986 juta.
7. PLTMG Bangkanai di Kalimantan Tengah senilai Rp2 miliar
8. Manyar Power Line di Gresik, Jawa Timur senilai Rp1 miliar
9. Divisi EPC senilai Rp504 juta

Dari nilai proyek Mines of Bahodopi Block 2 & 3 (pada poin 2 di atas), Didik Mardiyanto (DM) berinisiatif mengalirkan uang tersebut untuk tambahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Variabel (TVAR), dengan rincian penerima sebagai berikut:
1. KUR sebesar Rp7,5 miliar
2. APR sebesar Rp3,3 miliar

“Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya senilai ±Rp 46,8 Miliar, akibat adanya pengeluaran dari kas perusahaan untuk pembayaran vendor fiktif yang tidak menghasilkan manfaat apa pun bagi perusahaan,”kata Asep Guntur.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (tugas).

Tags: Asep Guntur RahayuJuru Bicara KPKKasus KorupsiKPKPenahanan TersangkaPlt Deputi Penindakan dan EksekusiProyek FiktifPT.Pembangunan Perumahan
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Jampidsus FA Sebagai Tersangka Dugaan TPPU dan Ditahan di Rutan KPK
HUKRIM

Kejaksaan Agung Panggil 9 Orang Saksi Terkait Perkara TPPU Tersangka FA

28 Juli 2026
Dirjen Bina Keuda Fatoni :  Daerah Perlu Cari Solusi Alternatif Pembiayaan
National

Dirjen Bina Keuda Fatoni :  Daerah Perlu Cari Solusi Alternatif Pembiayaan

27 Juli 2026
Mendagri Tegaskan ASN Harus Mampu Beradaptasi dan Layani Masyarakat yang Beragam 
National

Mendagri Tegaskan ASN Harus Mampu Beradaptasi dan Layani Masyarakat yang Beragam 

27 Juli 2026
Next Post
Wamendagri Bima Arya Komitmen Kemendagri Jaga Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024

Wamendagri Bima Minta Pemda Perkuat Kolaborasi Optimalkan Pembangunan KDKMP 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Segera Limpahkan Kasus Korupsi Stadion Mini Tahun 2022

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Segera Limpahkan Kasus Korupsi Stadion Mini Tahun 2022

2 tahun ago
Tiga Pengedar Narkoba Diamankan BNNP Jambi 

Tiga Pengedar Narkoba Diamankan BNNP Jambi 

5 tahun ago
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi Vonis 6 Tahun Penjara Terdakwa Begawan Kamto, Komisaris Utama PT PAL

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi Vonis 6 Tahun Penjara Terdakwa Begawan Kamto, Komisaris Utama PT PAL

2 bulan ago
Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi Tol Jakarta-Cikampek

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan Terhadap Penanganan Perkara Kasus Korupsi

1 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7596 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4330 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3235 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In