Jakarta – Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI didampingi Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan sita eksekusi terhadap sejumlah tanah dan bangunan milik Terpidana Amron alias Aon.
Tindakan sita eksekusi tersebut dilakukan pada tanggal 9 s.d 11 Juni 2026 di Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Tengah dan Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung,
“Sita eksekusi atas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 s.d. 2022,” kata Anang Supriatna Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan kepada wartawan dalam rilisnya, Jumat (12/6/2026)
Adapun sita eksekusi ada 9 (sembilan) bidang tanah dilaksanakan dalam beberapa tanggal, yaitu :
Tanggal 9 Juni 2026
1. Terhadap 1 (satu) bidang tanah dan atau bangunan seluas 503 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 00118 atas nama Tamron yang terletak di Kelurahan Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan;
Tanggal 10 Juni 2026
1. 1 (satu) bidang tanah dan atau bangunan seluas 839.671 m2 berdasarkan hasil verifikasi dan pengukuran oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan yang terletak di Desa Nangka Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Bangka Belitung.
2. . 1 (satu) bidang tanah dan atau bangunan seluas 2.515.858 m2 berdasarkan hasil verifikasi dan pengukuran oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan yang terletak di Desa Nangka Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Bangka Belitung.
3. 1 (satu) bidang tanah dan atau bangunan seluas 10.549 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 00058 atas nama Tamron yang terletak di Kelurahan Simpang Perlang, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah;
4. 1 (satu) bidang tanah dan atau bangunan seluas 273 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 01000 atas nama Suwito Gunawan yang terletak di Kelurahan Koba, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah;
5. 1 (satu) bidang tanah dan atau bangunan seluas 19.791 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 0726 atas nama Tamron yang terletak di Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah;
6. 1 (satu) bidang tanah dan atau bangunan seluas 19.065 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 0274 atas nama Tamron yang terletak di Kelurahan Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah;
Tanggal 11 Juni 2026
1. 1 (satu) bidang tanah dan atau bangunan seluas 9.927 m2berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 01132 atas nama Tamron yang terletak di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang;
2. 1 (satu) bidang tanah dan atau bangunan seluas 12.500 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 00133 atas nama Suwito Gunawan yang terletak di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang. (tugas,/iqbal)











