Minggu, Agustus 23, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home National

Mahkamah Agung  Sosialisasikan Implementasi SEMA Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Pengajuan Kasasi 

jambicenter by jambicenter
22 Agustus 2026
in National, News, NUSANTARA
0
Mahkamah Agung  Sosialisasikan Implementasi SEMA Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Pengajuan Kasasi 
152
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) sosialisasikan implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kegiatan yang diikuti sebanyak 55 peserta itu bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memastikan penerapan ketentuan baru mengenai upaya hukum kasasi berjalan secara tertib dan seragam, Sabtu (22/8/2026)

“Pedoman tersebut diharapkan memberikan kejelasan, keseragaman, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengajuan kasasi setelah berlakunya KUHAP yang baru,”Jelas Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T., S.H., M.T., M.H., Kepala Biro Hukum dan Humas MA sekaligus Ketua Panitia menyampaikan ke media dalam rilisnya

Ia menyampaikan, berlakunya KUHAP membawa sejumlah perubahan terhadap sistem dan mekanisme penyelesaian perkara pidana, termasuk ketentuan mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan kasasi.

“MA kemudian menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi hakim dan aparatur peradilan dalam menerapkan ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP,”ujarnya.

Pedoman tersebut diharapkan memberikan kejelasan, keseragaman, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengajuan kasasi setelah berlakunya KUHAP yang baru.

Selain aspek hukum, MA juga menekankan pentingnya pengelolaan administrasi perkara yang tertib melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Untuk mendukung implementasi tersebut, kegiatan sosialisasi menghadirkan tim pengembang sistem dari MA.

Samakan Persepsi dalam Pengajuan Kasasi

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Dirjen Badilum MA) Bambang Myanto, S.H., M.H. menegaskan, sosialisasi SEMA Nomor 2 Tahun 2026 memiliki urgensi tinggi karena penerapan hukum acara pidana yang baru masih memerlukan kesamaan persepsi di lingkungan peradilan.

Dirjen Badilum MA juga menekankan, implementasi ketentuan mengenai kasasi berkaitan dengan pemenuhan hak para pihak, baik terdakwa maupun korban. Oleh sebab itu, hakim dan aparatur peradilan perlu memahami ketentuan baru secara utuh agar penerapannya tetap memberikan kepastian hukum dan tidak menimbulkan perbedaan praktik antar pengadilan.

Pengadilan Tinggi Perlu Menyiapkan Sarana Persidangan

Selain persoalan pemahaman terhadap ketentuan kasasi, sosialisasi juga membahas kesiapan Pengadilan Tinggi (PT) dalam menyelenggarakan persidangan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam KUHAP baru.

Bambang menyampaikan, kesiapan sarana dan prasarana menjadi salah satu tantangan yang perlu mendapat perhatian. Sejumlah PT masih memiliki keterbatasan ruang sidang maupun fasilitas pendukung bagi terdakwa.

Kondisi tersebut menjadi semakin penting ketika PT harus menangani pemeriksaan perkara yang melibatkan terdakwa dari wilayah yang jauh dari ibu kota provinsi.

Proses menghadirkan terdakwa, khususnya dalam perkara tertentu seperti tindak pidana korupsi, juga dapat menimbulkan tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum.

“Karena itu, Mahkamah Agung bersama jajaran terkait terus mendorong penyiapan mekanisme dan fasilitas yang dapat mendukung pelaksanaan persidangan secara efektif.” jelas Bambang.

Dirjen Badilum MA meminta para peserta memanfaatkan forum sosialisasi untuk menyampaikan berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP.

Ia berharap peserta tidak hanya memahami materi yang disampaikan, tetapi juga membawa hasil pembahasan tersebut kembali ke satuan kerja masing-masing.

“Ketentuan ini jangan berhenti sampai di sini. Setelah kembali, tolong sampaikan juga kepada jajaran bawahannya,” ujar Dirjen Badilum MA.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 21–22 Agustus 2026, di Grand Mercure Harmoni, Jakarta tersebut diikuti secara luring dan daring oleh para Ketua dan Panitera PT, serta pejabat pelaksana yang berkaitan dengan SIPP.

Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai SEMA Nomor 2 Tahun 2026, yang disampaikan oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum.

Tak hanya SEMA Nomor 2 Tahun 2026, materi SEMA Nomor 3 dan 4 Tahun 2026 juga dipaparkan oleh Ketua Kamar Pidana, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi teknis oleh tim Development MA.

Rangkaian kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada peserta, baik dari sisi substansi hukum maupun aspek teknis pelaksanaannya, sehingga implementasi SEMA Nomor 2 Tahun 2026 dapat berjalan secara tertib, efektif, dan seragam di lingkungan peradilan umum. (tugas/iqbal).

 

Tags: Mahkamah AgungPengajuan KasasiSEMA Nomor 2 Tahun 2026
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Mahkamah Agung Terbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026, Untuk Memberikan Kepastiaan Hukum Bagi Pencari Keadilan 
National

Mahkamah Agung Terbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026, Untuk Memberikan Kepastiaan Hukum Bagi Pencari Keadilan 

22 Agustus 2026
Wamendagri Wiyagus Intatkan Kepala Daerah Komitmen Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Bebas Korupsi 
National

Wamendagri Wiyagus Intatkan Kepala Daerah Komitmen Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Bebas Korupsi 

21 Agustus 2026
OTT di Lombok Barat, KPK amankan 19 Orang, Sita Uang Tunai dan Beberapa Dokumen
HUKRIM

KPT OTT Rektor Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Akhmad Sodiq beserta 13 Orang

21 Agustus 2026
Next Post
Mahkamah Agung Terbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026, Untuk Memberikan Kepastiaan Hukum Bagi Pencari Keadilan 

Mahkamah Agung Terbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026, Untuk Memberikan Kepastiaan Hukum Bagi Pencari Keadilan 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Kejaksaan Negeri Sungaipenuh Musnahkan Barang Bukti Minuman Keras Beralkohol 

Kejaksaan Negeri Sungaipenuh Musnahkan Barang Bukti Minuman Keras Beralkohol 

3 tahun ago
Kejaksaan Agung Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Kejaksaan Agung Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

2 tahun ago
Hari ini, KPK Kembali  Periksa 4 Orang Sebagai Saksi Kasus Korupsi RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pemotongan Insentif

2 tahun ago
KPK Tangkap 3 Orang yang Mengaku Pegawai KPK Gadungan Lakukan Dugaan Pemerasan

KPK OTT di Sulawesi Tenggara

1 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7596 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4331 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3236 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In