Merangin – Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 Kabupaten Merangin yang saat ini masih dalam proses penyusunan antara pihak Legeslatif dan Eksekutif dijadwalkan akan disahkan melalui Rapat Paripurna Dewan pada tanggal 30 Nopember 2023.
Informasi tersebut disampaikan Pelaksana tugas Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Merangin Razali ke media ini, Kamis (23/11/2023).
“Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan Pengesahan APBD Kabupaten Merangin 2024 akan dilakukan pada tanggal 30 Nopember 2023 melalui Rapat Paripurna Dewan dengan agenda Penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap rancangan APBD Kabupaten 2024 dan dilanjutkan jawaban dari pihak pemerintah,”jelas Razali di ruang kerjanya
Lebih lanjut ia menyampaikan untuk hari ini Kamis (23/11/2023) DPRD Merangin akan menggelar Rapat Paripurna penyampaian pandangan umum pendapat fraksi-fraksi dewan terhadap Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Merangin Tahun 2024.
“Mudah-mudahan semua yang sudah dijadwalkan berjalan lancar dan sukses sehingga pengesahan APBD Merangin 2024 tepat waktu dan terhindar dari sangsi,”harap Razali.
Diketahui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan minta pemerintah daerah (Pemda) untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Hal ini sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2024.
Dalam penyusunan APBD harus memprioritaskan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah dan pelaksanaannya harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu Kemendagri menyampaikan, beberapa perubahan dalam pedoman penyusunan APBD TA 2024, yakni penyesuaian atas terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dalam hal ini kebijakan pendapatan daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kebijakan Transfer ke Daerah (TKD), kebijakan mandatory spending pendidikan dan infrastruktur, pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, serta penanganan inflasi di daerah.
Pemerintah daerah wajib memenuhi alokasi anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (mandatory spending). Dalam hal daerah tidak memenuhi alokasi belanja, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan penundaan dan/atau pemotongan penyaluran Dana Transfer Umum, setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan menteri teknis terkait. (tugas).