Jambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pembekalan kepada calon kepala daerah dan penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020 di wilayah Provinsi Bangka Belitung, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan, melalui media telekonferensi, Rabu (30/9/ 2020).
“Agenda utama pembekalan, adalah menjalin sinergi dan komitmen sejak awal antara KPK dengan calon kepala daerah untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik,”papar Ipi Maryati Plt Jubir KPK Bidang Penindakan menyampaikan ke wartawan, Kamis (1/10/2020).
Pembekalan pertama ini menghadirkan 3 (tiga) narasumber, yaitu Guru Besar Ilmu Administrasi Publik Universitas Indonesia Eko Prasojo, Koordinator Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan Wilayah VIII KPK Dian Patria, dan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Rumadi Ahmad.
Kegiatan pertama ini juga diikuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan penyelenggara Pilkada di keempat daerah bersangkutan.
Selain itu, pembekalan ini dihadiri pula oleh seluruh calon kepala daerah di empat wilayah tersebut, yang terdiri atas 1 (satu) provinsi, 3 (tiga) kota dan 23 (dua puluh tiga) kabupaten.
Direktur Dikyanmas KPK, Giri Suprapdiono, dalam pembukaannya menyampaikan bahwa korupsi kepala daerah masih menjadi tantangan bangsa ini.
Pembekalan ini, kata Giri, merupakan salah satu upaya KPK untuk dapat mencegah potensi korupsi oleh kepala daerah sejak awal, yaitu saat kampanye, pelaksanaan, sampai terpilihnya kepala daerah definitif.
“Berdasarkan catatan KPK antara 2004 hingga Mei 2020, telah terjaring 119 kasus korupsi yang melibatkan walikota/bupati dan wakilnya. Lalu, ada 21 kasus korupsi yang dilakukan oleh gubernur,” ujar Giri.
Guru Besar Ilmu Administrasi Publik Universitas Indonesia, Eko Prasojo, meyakini bahwa kepala daerah berperan dalam memperkuat kebermanfaatan demokrasi di Indonesia, karena praktik korupsi kepala daerah selama ini malah memperlihatkan bahwa demokrasi tidak memberikan kebermanfaatan yang cukup dalam indikator ekonomi, sosial, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Di beberapa negara, reformasi administrasi publik memiliki peranan penting untuk membantu tata kelola pemerintahan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional,” tutur Eko.
Selanjutnya, Koordinator Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan Wilayah VIII KPK, Dian Patria, menyebutkan bahwa modus korupsi kepala daerah tidak jauh dari tiga cara, yaitu suap dan gratifikasi dalam pemberian izin, jual beli jabatan, dan kickback dalam pengadaan barang dan jasa.
Korupsi kepala daerah, sambung Dian, berkaitan erat dengan “balas jasa” atas dukungan dana dari donatur, sejak proses pencalonan, kampanye, sampai proses pemungutan suara.
“Dalam beberapa tahun terakhir, KPK mendampingi kepala daerah dalam upaya perbaikan tata kelola pemerintahan daerah. Yang utama adalah program koordinasi dan monitoring yang termuat dalam Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Terintegrasi KPK, mencakup delapan fokus area,” ungkap Dian.
Sebagai upaya pencegahan korupsi pada pilkada serentak 2020, KPK kembali menyelenggarakan Program Pilkada Berintegritas dengan slogan “Pilih Yang Jujur, Yang Jujur Dipilih”.
Beberapa bentuk kegiatannya terdiri dari Webinar Nasional dalam rangka mensosialisasikan nilai-nilai integritas pada proses pilkada, Talkshow Memilih Calon Kepala Daerah, 9 Seri Kelas Daring Pembekalan untuk Penyelenggara, Peserta dan Pemilih pada Pemilu, dan Deklarasi LHKPN bagi Cakada. Target program ini adalah 270 daerah peserta pilkada, yaitu meliputi 9 provinsi, 37 kota, 224 kabupaten.
Melalui rangkaian webinar pembekalan dan kelas daring tersebut, KPK berharap dapat memberikan pemahaman khususnya bagi calon kepala daerah dan penyelenggara pilkada dalam memahami modus-modus korupsi dalam pilkada dan tata cara menanganinya.
Selain itu, setelah terpilih nanti diharapkan calon kepala daerah memahami persoalan pokok penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari korupsi. Dan, yang tidak kalah penting adalah upaya mengedukasi masyarakat pemilih untuk menggunakan hak suaranya dengan memilih calon kepala daerah yang berintegritas, cakap, dan amanah.
Program ini disusun sebagai jawaban atas upaya pencegahan korupsi politik. Bagaimana pejabat publik yang dipilih melalui proses politik memanipulasi jabatan publik untuk keuntungan pribadi.
Sebagian besar pemilik kekuasaan tersebut alpa berpikir dan bertindak bagi kepentingan rakyat. Sebaliknya, mereka menggunakan kewenangan menentukan kebijakan publik semata untuk kepentingan diri sendiri.
Padahal, jabatan hanyalah alat untuk dapat menghasilkan kebijakan yang memihak kepentingan warga. Maka, sasaran kebijakan haruslah demi kesejahteraan masyarakat.
KPK meyakini untuk mencegahnya dimulai dengan tiga upaya, yaitu pertama, fokus pada hulu, bagaimana memastikan proses politik pemilihan pejabat publik melalui proses demokrasi yang berintegritas.
Kedua, konsentrasi pada potensi munculnya jual beli kekuasaan. Ketiga, merancang strategi pemberdayaan masyarakat.
Melalui slogan “Pilih Yang Jujur, Yang Jujur Dipilih”, KPK memberdayakan masyarakat menjadi pemilih yang cerdas dan berintegritas dalam memilih calon kepala daerah.
Ada beberapa kriteria yang bisa digunakan, antara lain dengan mengecek rekam jejaknya, mulai dari profilnya hingga kasus hukum. Kemudian, jangan pilih calon yang menawarkan uang, karena itu artinya dia merupakan bagian dari persoalan politik uang. Lalu, jika dia seorang penyelenggara negara (PN), seperti misalnya petahana atau pejabat publik lainnya yang termasuk wajib lapor LHKPN, maka publik dapat mengecek kepatuhannya dalam menyampaikan LHKPN melalui situs https://elhkpn.kpk.go.id/.
Selain itu, jika calon adalah seorang petahana, maka publik juga bisa mengecek komitmen antikorupsinya dalam bentuk capaian kinerjanya selama menjabat dalam membangun tata kelola di wilayahnya. Publik dapat mengakses informasinya melalui https://jaga.id/jendela-daerah/. (gas).