Photo : Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan
Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur Gusril Pausi, Senin (18/1/2021).
Pemeriksaan Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
“Benar, Senin (18/1/2021) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur Gusril Pausi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik KPK,”jelas Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan menyampaikan kepada wartawan, Minggu (17/1/2021)
Diutarakan oleh Ali Fikri,
surat panggilan sudah dikirim kepada para saksi tersebut dan pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
“KPK memanggil seseorang sebagai saksi tentu karena kebutuhan penyidikan dengan tujuan untuk membuat terang rangkaian perbuatan para tersangka dalam perkara ini,”katanya.
Sebelumnya Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur Gusril Pausi sebagai saksi guna melengkapi berkas perkara tersangka Suharjito (SJT) selaku pemilik PT. Dua Putra Perkasa. (gas).