Merangin – Pembahasan revisi DPA Perubahan sudah selesai, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, sudah bisa mengajukan pencairan dana Ganti Uang (GU) dan Langsung (LS) ke bagian Berbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD).
Selain Ganti Uang (GU) dan Langsung (LS) yang sudah bisa diajukan pencairannya, yaitu Dana Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) juga sudah diproses pembayarannya.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merangin Masyhuri melalui Kabid Berbendaharaan, Darhimah kepada media ini.
“OPD dan Desa sudah bisa ajukan pencairan dana GU, LS dan Dana Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD),”jelas Darhimah menyampaikan ke media ini diruang kerjanya, Senin (30/10/2023).
Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk pengajuan pencairan Dana Ganti Uang (GU) sebesar 50%, pencarian dana Langsung (LS)100% dan Dana Desa sebanyak 4 bulan kurang lebih Rp 20 milyar.
Saat dikonfirmasi terkait TPP ASN Bulan terakhir yang diterima yaitu Agustus 2023, ia menyampaikan bahwa dijadwalkan akan dibayarkan pada bulan Nopember 2023, namun belum bisa ditentukan tanggalnya. (tugas).