Jambi – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi melaksanakan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Dalam pertemuan tersebut, dihadiri Kepala Dinas PUPR M Fauzi dan jajarans serta Asissten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Agustinus, berlangsung di ruang rapat PUPR.
M Fauzi Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Jambi mengatakan, dalam pertemuan itu ada beberapa hal yang dibahas. “Tindaklanjut surat kesepakatan bersama tentang permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka pembahasan refocusing dan realokasi anggaran dampak dari wabah Covid-19 pada anggaran 2020,” kata M Fauzi.
Menurut Kadis, Dinas PUPR meraelokasikan anggaran sebesar Rp 477 miliar yang dipotong dari beberapa kegiatan pembangunan dan biaya perjalanan dinas pada beberapa bidang.
“Saya berharap alokasi tersebut bertujuan untuk penanganan Covid-19 maupun tahap pemulihan nantinya pasca wabah ini. Diantaranya dampak ekonomi dan sosial masyarakat Provinsi Jambi pada umumnya,” kata Fauzi.
Terakhir, kata Fauzi Dinas PUPR Provinsi Jambi akan melakukan konsultasi lebih intens lagi karena tidak menutup kemungkinan anggaran akan diambil melalu proyek-proyek yang belum ditenderkan.
“Kita akan melakukan konsultasi yang lebih intens lagi terkait pelaksanaan kontrak, baik itu mulai dari proses lelang hingga nantinya bila ada pemotongan anggaran pada paket pekerjaan di Dinas PUPR,” tutupnya. (Adv)