Merangin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin menggelar Sidang Paripurna dengan agenda mendengarkan Bupati menyampaikan KUA – PPAS Tahun Anggaran 2020,Rabu (23/10) bertempat di Ruang Utama Gedung DPRD.
Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD H. Herman Effendi didampingi Wakil Ketua DPRD H. Zaidan Ismail dan di hadiri Wakil Bupati H. Mashuri serta diikuti anggota dewan.
Bupati Merangin H. Al Haris dalam penyampaian rencana Kebijakan Umum Anggara (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2020 menyebutkan pendapatan daerah dalam tahun anggaran 2020 adalah sebesar Rp 1,17 triliun.
‘’Belanja daerah terdiri dari belanja langsung dan tidak langsung sebesar Rp 1,37 triliun, pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 199 miliar rupiah,’’ujar Bupati.
Dijelaskan bupati, kondisi keuangan Kabupaten Merangin 2020 diprediksikan masuk dalam kategori sulit. Hal ini karena pemenuhan kewajiban mandatory oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Selain itu juga terjadi pengurangan dari penerimaan dana perimbangan (dana bagi hasil, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus). Jadi memang kondisi keuangan 2020 ini cukup sulit.
Kondisi tersebut merupakan perhitungan KUA-PPAS dengan asumsi pendapatan daerah yang dihitung pada Juni 2019 dan akan dilaksanakannya perubahan dengan kesepakatan.
‘’Menyikapi terjadi pengurangan biaya operasional akibat penenuhan biaya mandatory tersebut, kami jika disetujui Dewan akan mengajukan pinjaman kepada PT Bank Jambi,’’terang Bupati. (gas).