Merangin – Team Elang Polres Merangin bersama anggota Polsek bekuk 4 (empat) orang pelaku spesialis pencurian yaitu JE (23) , HY (25), HA (17) dan EP (20) warga Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin, Rabu (10/5/2023)
Empat pelaku spesialis pencurian merupakan pengangguran dibekuk di rumahnya di Desa Muaro Jernih tanpa pelawanan.
“Rabu malam sekitar jam 01.00 Wib Team Elang Polres Merangin berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi Desa Muara Jernih” Kata Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra menyampaikan kepada wartawan, Kamis (11/5).
Dari tangan pelaku, Team Elang Sat Reskrim Polres Merangin berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio, 8 (delapan) Tabung Gas Elpiji , 3 (tiga) Tabung Oksigen, dan 1 (datu) buah Linggis.
Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi menjelaskan bahwa penangkapan 4 (empat) pelaku bermuka adanya laporan dari korban yang sering kehilangan tabung gas LPG 3 kg dari Tahun 2016 diperkiraan sebanyak 100 (seratus) Tabung, dan Tabung Oksigen 30 Kg sebanyak 3 (Tiga) Tabung dengan Kerugian sebesar Rp.21.000.000,-
Dari lapisan korban, selanjutnya Tim Elang Polres Merangin bersama anggota Polsek melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk para pelaku pencurian.
“Saat Ini pelaku sudah kita intrograsi dan amankan. Menurut pengakuan para pelaku sudah melakukan pencurian di 14 (empat belas) tempat yang berbeda,”jelasnya.
Kasat Reskrim menambahkan kasusnya terus dilakukan pengembangan keterlibatan pihak lain dan pelaku sudah ditahan di Polres Merangin dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun. (iqbal).