Jambi – Gubernur Jambi, H. Fachrori Umar, mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Surat tersebut tertanggal 26 Agustus, dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Jambi, H. Fachrori umar.
Tujuan Surat edaran Nomor 02/SE/SETDA.HKM-3/2019 tentang permintaan kegiatan kepada perangkat daerah ini ialah dalam rangka melaksanakan asas-asas pemerintahan yang baik guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta mempedomani supervisi Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegah (Korsupgah) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).
Dalam surat edaran itu, Fachrori menyampaikan 3 poin kepada Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, yaitu:
1. Menolak segala bentuk permintaan untuk mendapatkan kegiatan/ proyek yang ada di perangkat dengan mengatasnamakan Gubernur, Keluarga Gubernur dan /tim sukses gubernur.
2. Melaporkan kepada gubernur pihak yang melakukan permintaan kegiatan/proyek yang ada di perangkat dengan mengatasnamakan Gubernur, Keluarga Gubernur dan /tim sukses gubernur.
3. Apabila terjadi sesuatu dengan hal tersebut merupakan tanggung jawab masing-masing. (Nal)