Jambi – Gubernur Jambi Dr.H.Al Haris,S.Sos.M.H, mengatakan, pemerintah Jambi mempersiapkan badan usaha milik daerah (BUMD) untuk mengelola participating interest (PI) 10% blok Migas yang merupakan salah satu sumber untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Hal itu disampaikan Gubernur Al Haris usai mengikuti rapat pembahasan tindak lanjut pertemuan daring dengan KPK RI, pemerintah Jambi dan SKK Migas Tahun 2021 secara virtual, dari ruang video conference rumah dinas gubernur , Rabu (09/02/2022).
Rapat ini untuk menindaklanjuti hasil rapat yang diinisiasi oleh KPK RI terkait participating interest (PI) 10% blok Migas di Provinsi Jambi yang dilaksanakan melalui video teleconference via zoom meeting pada 28 Desember 2021.
Sebagai tindak lanjut sosialisasi kepada pemerintah Provinsi Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Muaro Jambi dan Batang Hari terkait mekanisme pengelolaan PI 10% terhadap wilayah kerja Migas serta mekanisme alokasi gas bagi BUMD Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
“Dasar hukum kerja sama PI 10% dengan pertamina, SKK Migas adalah peraturan menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran participating interest 10% tersebut. Ketentuan PI 10 % adalah besaran maksimal pada kontrak kerja sama yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada BUMD, BUMN,” katanya.
Pemerintah Jambi mengajukan surat persetujuan penunjukan BUMD yang akan menerima dan mengelola PI 10 % telah ditentukan, beserta dokumen perusahaan yang ditunjuk untuk memenuhi persyaratan yang diatur dalam pasal 3 peraturan menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016.
Diharapkan melalui rapat ini memperoleh pemahaman yang komprehensif yang utuh tentang PI, sehingga bisa mempersiapkan segala sesuatu dalam menerima dan mengelola PI, untuk meningkatkan perekonomian dan kemajuan Provinsi Jambi yang kontributif terhadap terwujudnya Indonesia maju, ujarnya.
“PI merupakan keikutsertaan badan usaha termasuk BUMD dan bentuk usaha tetap dalam pengelolaan hulu migas melalui pengalihan PI. Keterlibatan daerah dalam pengelolaan wilayah kerja Migas melalui PI 10% memberikan banyak manfaat, seperti memberikan keuntungan atau profit bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah, selain itu juga dapat memberikan pengetahuan, pengalaman BUMD dalam pengelolaan blok migas sebagai kontraktor, katanya.
Lebih lanjut dikatakan, saat ini kerja sama PT. Jambi indoguna internasional dengan PT. jet stone lemang wilayah kerja di Lemang Kabupaten Tanjung Jabung Barat, PT. Jet stone lemang telah melengkapi bahan yang disyaratkan oleh SKK Migas dan telah melalui proses verifikasi kelengkapan hanya menunggu pertemuan dengan pihak kontraktor.
Kerja sama dengan PT. gregori blok kenanga wilayah kerja di Kenanga Kabupaten Batanghari, perkembangannya masih proses melengkapi bahan dan menunggu Kabupaten Batanghari menyiapkan BUMD.
Selanjutnya kerja sama dengan PT. conoco philips (south Jambi) Jambi south block B wilayah kerja Kabupaten Batanghari perkembangannya masih dalam proses persiapan anak perusahaan.
Kerja sama dengan PT. Montd’or oil di Tungkal limited tungkal blok wilayah kerja Tanjung Jabung Barat, kontrak kerja berakhir Agustus 2022. dengan Petrochina blok jabung wilayah kerja Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat dan Muaro Jambi, perkembangannya masih dalam proses pembentukan BUMD.
“Kita sama-sama berharap, potensi PAD Provinsi Jambi dapat meningkat melalui kerjasama dengan SKK Migas, bukan hanya meningkatkan PAD Provinsi Jambi tetapi juga dapat meningkatkan PAD kabupaten, kota,” katanya.
Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Maruli Tua, mengatakan, pertemuan antara KPK, pemerintah dan pihak SKK Migas bertujuan mengoptimalkan koordinasi pencegahan korupsi.
“Pertemuan ini, bertujuan untuk mengoptimalkan participating interest ke depan, saya rasa pertemuan ini sangat baik, untuk masing-masing pihak terhadap peranan dan tanggung jawab, sedangkan bagi SKK Migas, bagaimana bisa mensinergikan tugas dan tanggung jawab,” katanya. (Adv)