Merangin – Bisa bernapas lega bagi 205 desa yang ada di Kabupaten Merangin setelah pencairan Dana Desa tahap satu tahun 2019 sebesar 20% selesai dicairkan, untuk Dana Desa tahap dua sebesar 40% yang ditunggu pencairannya ada titik terang dimana hari ini, Rabu (29/5) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sedang diproses.
“Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Dana Desa Tahap Dua sedang diproses. Kalau tidak ada kendala hari ini, Rabu (29/5) akan diserahkan ke Bank 9 Jambi Cabang Merangin,”jelas Darhimah Kabid Berbendaharaan BPKAD Merangin menyampaikan kepada awak media diruang kerjanya, Rabu (29/5/2019)
Adapun dana desa yang akan dicairkan, yaitu sebesar Rp. 32.474.788.080,- dari komponen Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD.
Ditegaskan kepada seluruh desa apabila dana desa sudah dicairkan, agar dana tersebut segera dipergunakan sesuai peruntukannya dan dibuatkan Surat Pertanggunganjawaban (SPJ)nya sebagai bukti penggunaan.
“Diharapkan SPJ segera dibuat setelah dana desa dicairkan dan dipergunakan, karena SPJ salah satu persyaratan pencairan dana desa tahap berikutnya,”tegasnya. (gas).