Merangin – Penyegelan bangunn Rumah Toko (Ruko) 17 Pintu yang berlokasi di jalan Lintas Sumatera depan RS Raudah Bangko oleh SatPol PP Kabupaten Merangin pada hari Senin (25/11) berimbas pada para pekerja bangunan terancam tidak menerima upah.
Pekerja bangunan berasal dari Jawa Tengah saat berbincang dengan jambicenter.id, Selasa (26/11) mengaku dirinya didatangkan dari jawa dengan sistem upah borongan. Karena tidak ada aktivitas akibat bangunan disegel terancam tidak menerima upah.
“Dengan berhenti kegiatan akibat bangunan disegel saya dan teman-teman terancam tidak menerima upah,”keluh Watmianto.
Keluhan yang sama juga disampaikan Yusuf (40) menyampaikan apabila
kegiatan berhenti lama akibatnya nganggur sehingga upah tidak diterima, sedangkan urusan makan minum terus berlangsung dan keluarga dirumah menunggu kiriman.
“Saya tahunya hanya bekerja, kalau bisa cepat bekerja lagi sehingga ada penghasilan untuk makan minum sehari-hari dan bisa mengirim nafkah keluarga dirumah,”harapnya.
Pekerja yang lain yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan dengan berhentinya bekerja mengakibatkan urusan perut terganggu karena upah tidak diterima.
“Kalau tidak ada kejelasan dan berlangsung lama kita akan pulang ke Jawa lagi,”katanya.
Bangun Ruko 17 pintu yang dilakukan penyegelan oleh SatPol PP Kabupaten Merangin sesuai dengan papan pengumuman yang ditempel didinding dianggap melanggar dan penyalahi 3 (tiga) Peraturan Daerah (Perda) yaitu Perda Nomor 03 Tahun 2012 Tentang IMB, Perda Nomor 04 Tahun 2014 Tentang RT RW dan Perda Nomor 03 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum. (gas).