Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin pada tahun 2023 menjadi salah satu pemerintah daerah piloting pemberantasan korupsi untuk Provinsi Jambi, bersama dengan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Piloting bertujuan untuk memperkuat kelembagaan pencegahan korupsi dan memperbaiki sistem pencegahan korupsi di Pemerintah Kabupaten Merangin.
“Salah satunya disebabkan rendahnya nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) Pemkab Merangin pada tahun 2022, yaitu sebesar 61 (skala 0 – 100). Fokus _piloting_ pemberantasan korupsi antara lain: perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, penguatan inspektorat (APIP), manajemen ASN, dan pengelolaan BMD,” pesan Kasatgas Kordinasi dan Supervisi Wilayah 1 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maruli Tua menyampaikan ke media ini, Minggu (6/8/2023)
Lebih lanjut, Maruli mengatakan Komitmen Bupati menjadi kunci paling penting untuk program ini. Selanjutnya adalah komitmen dan dukungan seluruh perangkat daerah dan ASN di Pemkab Merangin.
“Kami harapkan agar Bupati mengoptimalkan waktu yang ada untuk memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang baik dan sistem pencegahan korupsi yang efektif,”tegasnya
Demikian juga untuk Pj. Bupati yang nanti ditunjuk oleh pemerintah, agar menjadikan pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagai salah satu fokus dan prioritas pemerintahan.
Hal tersebut mensyaratkan proses pemilihan sampai dengan penetapan Pj. Bupati terlaksana secara akuntabel, mendasarkan kepada kepemimpinan yang berintegritas dan cakap, serta terbebas dari perilaku dan/atau praktik korupsi.
“Proses dan tahapan perencanaan dan penganggaran APBD, baik RAPBD 2024 maupun APBD 2023 agar dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Bappeda, BPKAD dan perangkat daerah yang terkait agar menyusun perencanaan dan penganggaran secara cermat mengingat terbatasnya APBD,”ucap Maruli.
Hindari berbagai modus dan praktik penyimpangan agar APBD optimal bagi pelayanan masyarakat dan terhindar dari defisit APBD.
Terkait dengan proses pengisian jabatan yang sedang berlangsung, kami terus ingatkan agar dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, transparan, akuntabel, dan _fair_ sehingga menghasilkan pejabat yang _qualified_, profesional dan berintegritas.
“Hindari perilaku dan/atau praktik yang koruptif, terutama penerimaan gratifikasi yang dianggap suap, penerimaan hadiah atau sesuatu (suap), ataupun meminta hadiah atau sesuatu (pemerasan/pungli). Pengisian jabatan yang bersih dan berintegritas menjadi ujian nyata keberhasilan program _piloting_ pemberantasan korupsi di Pemkab Merangin,”pesan Maruli. (tugas).