Merangin – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 yang dilakukan terhadap Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah, Rabu (22/1/2025).
Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk memetakan risiko korupsi dengan tujuan meningkatkan kesadaran Risiko Korupsi dan perbaikan sistem antikorupsi serta untuk mengukur dan meningkatkan budaya integritas di lingkungan instansi pemerintah dan organisasi publik
Untuk Kabupaten Merangin tahun 2024 ada peningkatan nilai 69,83, dimana pada tahun 2023 dengan nilai 69,03.
“Kita akan terus berusaha meningkatkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) dari KPK dengan melakukan sosialisasi secara masif ke masyarakat dan pihak terkait lainya bahwa survey yang dilakukan KPK sifatnya aman tidak mempengaruhi keamanan dariresponden yang di minta mengisi survey,”kata Defi Martika menyampaikan ke media, Rabu (22/1/2025) diruang kerjanya.
Lanjut Defi menjelaskan terkait Survei Penilaian Integritas (SPI), KPK
mengirimkan formulir kepesertaan yang menyatakan kesediaan untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan kegiatan Survei Penilaian Integritas yang dilaksanakan.
Adapun untuk mengisi survei tersebut yaitu terdapat 3 kategori responden untuk mengisi survei SPI KPK, antara lain Responden Internal (pegawai K/L/PD), Responden Eksternal (pengguna layanan dari kalangan masyarakat dan swasta, juga mitra kerjasama instansi), dan Responden Eksper (stakeholder/ahli).
Khusus untuk responden eksper/stakeholder terdiri dari banyak kriteria antara lain, akademisi/advisor, NGO/LSM, jurnalis, ombudsman, auditor BPK, auditor BPKP, pimpinan instansi yang dinilai (pimpinan puncak atau minimal eselon 1) asosiasi swasta terkait sektor instansi tersebut, inspektur/Pengawas internal instansi tersebut, pensiunan instansi tersebut, dan lembaga lain yang relevan dianggap sebagai eksper/stakeholder ahli. (Iqbal)