Sabtu, Juli 18, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home DAERAH Merangin

Inspektur Merangin : Mulai Tahun 2024 ASN Merangin Tidak Perlu Buat LHKASN Cukup SPT Tahunan

jambicenter by jambicenter
16 Februari 2024
in Merangin, PROVINSI JAMBI
0
Inspektur Merangin : Mulai Tahun 2024 ASN Merangin Tidak Perlu Buat LHKASN Cukup SPT Tahunan
420
SHARES
2.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Merangin – Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin melalui Inspektorat menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait ASN tidak diwajibkan lagi buat LHKASN, tetapi cukup melaporkan atau menyampaikan SPT Tahunan elektronik.

Surat edaran Surat nomor :  700/078/SE/Inspektorat/2024 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) tanggal, 12 Februari 2024 yang ditandatangani Pj Bupati Merangin H.Mukti.

“Ketentuan ASN tidak diwajibkan lagi buat LHKASN, tetapi cukup melaporkan atau menyampaikan SPT Tahunan elektronik berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 02 Tahun 2023,” jelas Defi Martika Inspektur Merangin menjelaskan ke media ini, Jum’at (16/2/2024) diruang kerjanya

Lebih lanjut, Defi Martika menjelaskan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) yang mengatur bahwa ASN akan melaksanakan kewajiban melaporkan harta kekayaannya dengan 2 mekanisme, yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan elektronik wajib pajak.

LHKPN diwajibkan bagi ASN untuk Wajib Lapor penyelenggaran negara, yang menjabat sebagai Kepala Satker, PPK, Bendahara, Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang Jasa.

Diketahui sebelum terbitnya Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 02 Tahun 2023, ASN diluar penyelenggara dan jabatan tertentu yang ditetapkan, dibebankan buat LHKASN.

Setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 02 Tahun 2023, maka ASN tidak diwajibkan lagi buat LHKASN, tetapi cukup melaporkan atau menyampaikan SPT Tahunan elektronik.

Laporan SPT Tahunan sebagai bukti penerimaan yang didalamnya juga memuat laporan harta kekayaan dan karenanya diakui sebagai LHKASN.

“Dengan demikian tidak diperlukan lagi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) seperti sebelumnya. Dengan kata lain, SPT tahunan sudah mencakup apa yang dilaporkan selama ini melalui LHKASN, sehingga ASN diluar penyelenggara dan jabatan tertentu yang ditetapkan, cukup hanya menyampaikan SPT tahunan secara elektronik,” jelas Defi Martika. (iqbal)

Tags: Defi MartikaH.MuktiInspektorat MeranginInspekturKementerian PANRBLHKASNLHKPNPJ.Bupati MeranginSPTSurat Edaran
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Penguatan Sinergitas Penerapan KUHP dan KUHAP, Kajati Sugeng Hariadi Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolda Jambi
PROVINSI JAMBI

Penguatan Sinergitas Penerapan KUHP dan KUHAP, Kajati Sugeng Hariadi Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolda Jambi

14 Juli 2026
Pemkab Merangin Resmi Lapor ke Polres, Terkait Kerusakan Asset Tanah di Talang Kawo Bangko
Merangin

Pemkab Merangin Resmi Lapor ke Polres, Terkait Kerusakan Asset Tanah di Talang Kawo Bangko

14 Juli 2026
Bupati H. Syukur :  Absen Elektronik ASN Merangin Langsung Terhubung ke BKD
Merangin

Bupati H. Syukur :  Absen Elektronik ASN Merangin Langsung Terhubung ke BKD

13 Juli 2026
Next Post
Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Kasus Korupsi Emas Antam 2018

Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Tim Penyidik Kejagung Periksa Menpora Dito Ariotedjo Sebagai Saksi Kasus Korupsi BTS di Kementerian Kominfo

Tim Penyidik Kejagung Periksa Menpora Dito Ariotedjo Sebagai Saksi Kasus Korupsi BTS di Kementerian Kominfo

3 tahun ago
Kejaksaan Agung Sita PT RBT Beserta Sejumlah Aset Perkara Korupsi Komoditas Timah

Kejaksaan Agung Sita PT RBT Beserta Sejumlah Aset Perkara Korupsi Komoditas Timah

2 tahun ago
Kejaksaan Negeri Jambi Menerima Titipan Uang Pengganti dari 2 Terdakwa Akuisisi PT. MAJI oleh PTPN VI Tahun 2012

Kejaksaan Negeri Jambi Menerima Titipan Uang Pengganti dari 2 Terdakwa Akuisisi PT. MAJI oleh PTPN VI Tahun 2012

2 tahun ago
Temui Jaksa Agung, Menteri Desa Yandri Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa 

Temui Jaksa Agung, Menteri Desa Yandri Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa 

1 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7596 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4330 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3235 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In