Selasa, April 21, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Jaksa Agung Ajak Kajati dan Kajari Ubah Cara Berpikir Pemberantasan Korupsi Dengan Perbaikan Sistem

jambicenter by jambicenter
27 November 2021
in NUSANTARA
0
Jaksa Agung Ajak Kajati dan Kajari Ubah Cara Berpikir Pemberantasan Korupsi Dengan Perbaikan Sistem
28
SHARES
186
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumsel –  Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin mengajak kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan jajarannya untuk merubah cara berpikir pemberantasan Korupsi dengan berorentasi pada perbaikan sistem.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung didepan Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Selatan beserta jajarannya, saat kunjungan kerja, Kamis (25/11/2021).

Jaksa Agung menyampaikan berdasarkan data situs Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2020 sebesar 37, dari sebelumnya IPK Tahun 2019 sebesar 40, namun kerja keras yang dilakukan belum mampu mendongkrak IPK secara signifikan.

lebih lanjut Jaksa AgungI Burhanuddin mengatakan Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum sangat berkepentingan terhadap tinggi-rendahnya IPK, karena IPK merupakan potret dari kinerja kita dalam pemberantasan korupsi.

“Salah satu kekeliruan kita dalam menyikapi rendahnya IPK adalah dengan mengejar penanganan korupsi sebesar-besarnya, namun melupakan perbaikan sistem yang mengarah pada terwujudnya ekosistem yang berorientasi pada transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat,”kata Jaksa Agung

Untuk itu Jaksa Agung mengajak Kajati dan Kajari beserta seluruh jajaran untuk mengubah cara berpikir dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan turut berorientasi pada perbaikan sistem, yaitu dengan memperhatikan beberapa indikator dalam IPK, antara lain:

1. Penilaian tentang kaitan kebijakan politik dengan persaingan usaha yang sehat;

2. Penilaian tentang keberadaan suap di antara dunia usaha dengan pelayanan publik;

3. Penilaian tentang resiko individu/perusahaan melakukan suap untuk menjalankan usahanya;

4. Penilaian tentang pandangan para pelaku usaha terhadap permasalahan korupsi di Indonesia;

5. Penilaian tentang tindak pidana korupsi beserta tingkat eselon tertinggi yang melakukan korupsi pada lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif;

6.Penilaian tentang kebiasaan pelaku usaha melakukan pembayaran kepada oknum untuk keuntungan pelaku usaha;

7. Penilaian tentang efektivitas pemidanaan korupsi terhadap pejabat publik, efektivitas penerapan penegakan integritas pada lembaga publik, serta tingkat keberhasilan dalam mencegah korupsi;

8. Penilaian tentang ketersediaan prosedur atau peraturan mengenai alokasi dan penggunaan dana publik yang transparan dan berakuntabilitas pada lembaga atau instansi yang menerima;

9. Penilaian tentang tindak pidana korupsi pada Lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun polisi atau militer.

Dalam rangka menaikan IPK tersebut, Jaksa Agung meminta seluruh bidang untuk mendorong pemerintah setempat untuk melakukan legal audit guna memperbaiki sistem; mengutamakan pelayanan digital, baik melalui aplikasi maupun situs resmi yang aktual dan mudah diakses

Selanjutnya memberikan pelayanan prima yang cepat, mudah dan transparan, menunjukan akuntabilitas kinerja kepada masyarakat; menerbitkan standar operasional prosedur dan akuntabilitas penggunaan dana publik; membangun zona integritas dan meraih predikat wilayah bebas korupsi (WBK) – Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM);

Jika hal ini dilakukan secara simultan dan penuh integritas, Jaksa Agung yakin akan mempersempit celah bagi para oknum untuk melakukan perilaku koruptif, sehingga akan menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif.

Disamping itu, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan selaku instansi penegak hukum harus terus meningkatkan performa dengan cara:
Melakukan pengawalan dan pengamanan pembangunan, khususnya pada proyek strategis pemerintah agar proses pembangunan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat guna;

Segera menindaklanjuti laporan pengaduan dan diproses secara profesional; Melakukan edukasi hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Penyuluhan Hukum, maupun berbagai seminar pemberantasan kinerja;
Mempublikasi kinerja Kejaksaan secara masif dan kreatif atas capaian-capaian kita untuk meningkatkan kepercayaan publik.

Dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi, Jaksa Agung RI Burhanuddin selalu menekankan kepada setiap satuan kerja agar selalu menggunakan hati nurani dan mengedepankan kearifan, serta memperhatikan kualitas perkara seperti status sosial pelaku dimata masyarakat, besaran nilai kerugian negara, besaran nilai pengembalian kerugian negara, kompleksitas perkara, dan jika memungkinkan sekaligus mengangkat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang-nya (TPPU).

“Perkara korupsi tidak hanya berasal dari pengadaan barang dan jasa, tetapi juga bisa dari sektor-sektor yang menjadi sumber pemasukan daerah. Lakukan penegakan hukum yang dapat mendukung investasi,”tegasnya

Jaksa Agung menekankan bahwa tolok ukurnya dalam menilai kinerja Kajati dan Kajari beserta jajarannya tidak sebatas pada jumlah penyelidikan dan penyidikan yang dikerjakan, tetapi juga jumlah perkara yang ditingkatkan ke tahap penuntutan.

“Langkah ini saya ambil untuk menjaga kualitas penyelidikan dan penyidikan saudara, sehingga saudara tidak asal memiliki produk perkara. Buktikan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan semakin mampu mengungkap perkara besar dan berkualitas,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga mengatakan bahwa memberantas tindak pidana korupsi harus dilakukan secara berimbang antara pendekatan pencegahan (preventif) dan penindakan (represif) yang saling sinergis, komplementer, terintegrasi dan proporsional.

Penanganan suatu perkara tidak hanya sekadar mempidanakan pelaku dan mengembalikan kerugian negara, namun juga harus dapat memberikan solusi perbaikan sistem agar tidak terulang di kemudian hari.

“Untuk itu, saya tegaskan pentingnya sinergitas bidang Pidana Khusus serta Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sangat diperlukan untuk melakukan penegakan hukum yang konstruktif. Karena sebanyak apapun penuntutan yang dilakukan, dan sebanyak apapun pengembalian kerugian negara tanpa diikuti dengan perubahan konstruktif, maka kita belum sepenuhnya melakukan penegakan hukum,” ujar Jaksa Agung.

Oleh karenanya, terhadap setiap instansi yang telah berhasil dibuktikan tindak pidana korupsinya oleh bidang Pidana Khusus, Jaksa Agung RI meminta Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri sedapat mungkin untuk mengerahkan jajaran Perdata dan Tata Usaha Negara guna melakukan audit terhadap tata kelola, sehingga terjadi perbaikan sistem pada instansi tersebut, dan diharapkan pada instansi tersebut tidak terulang tindak pidana korupsi yang lebih disebabkan karena rendahnya sistem dan tata kelola. (gas).

jambicenter

jambicenter

Related Posts

Jaksa Agung ST.Burhanuddin Beri Pengarahan di Acara ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026
National

Jaksa Agung ST.Burhanuddin Beri Pengarahan di Acara ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026

20 April 2026
Waspada Inflasi dan Krisis Global, Mendagri Ajak Kepala Daerah Perkuat Kesiapsiagaan
Mancanegara

Waspada Inflasi dan Krisis Global, Mendagri Ajak Kepala Daerah Perkuat Kesiapsiagaan

20 April 2026
Kemendagri Dorong Pembiayaan Inovatif dan Kolaboratif untuk Percepat Pembangunan Daerah 
National

Kemendagri Dorong Pembiayaan Inovatif dan Kolaboratif untuk Percepat Pembangunan Daerah 

20 April 2026
Next Post
Satu Rumah Warga Garut Hanyut dan 20 KK Mengungsi Akibat Banjir

Satu Rumah Warga Garut Hanyut dan 20 KK Mengungsi Akibat Banjir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

KPK Cegah 3 Orang Bepergian Ke Luar Negeri Terkait Penyidikan Perkara Kouta Haji Kemenag RI 2023-2024

KPK Tetapkan 11 Tersangka, Salah Satunya Wamenaker Immanuel Ebenezer Terkait Kasus Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3 

8 bulan ago
Tim Tabur Kejaksaan Agung Tangkap Musashi Pangeran Batara DPO Kejari Tebo

Tim Tabur Kejaksaan Agung Tangkap Musashi Pangeran Batara DPO Kejari Tebo

3 tahun ago
KPK Tahan Satu Orang Tersangka Kasus Korupsi Proyek DJKA Wilayah Medan

KPK Tahan Satu Orang Tersangka Kasus Korupsi Proyek DJKA Wilayah Medan

4 bulan ago
Jaksa Lakukan Banding atas Vonis Hakim terhadap Terdakwa Yunsak Kasus Korupsi di Bank 9 Jambi

Jaksa Lakukan Banding atas Vonis Hakim terhadap Terdakwa Yunsak Kasus Korupsi di Bank 9 Jambi

2 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7445 shares
    Share 2978 Tweet 1861
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4179 shares
    Share 1672 Tweet 1045
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3167 shares
    Share 1267 Tweet 792
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3085 shares
    Share 1234 Tweet 771
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2758 shares
    Share 1103 Tweet 690

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In