Merangin – Masih reendahnya kesadaran masyarakat mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin lainnya di Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja (DPMPTST&TK) Kabupaten Merangin, Propinsi Jambi mendapat tanggapan serius dari Kadis DPMPTST-TK, Jangcik Mohza,S.Pd.S.Mi
Jangcik Mohza, menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan dengan mengurus ijin sebelum mendirikan bangunan maupun saat akan buka usaha.
“Kesadaran masyarakat masih rendah mengurus ijin ke DPMPTST-TK. Kita terus menghimbau kepada masyarakat untuk mengikuti peraturan dengan mengurus ijin,”harap Jangcik Mohza menyampaikan keawak media melalui sambungan telepon, Rabu (27/3).
Sesuai data tahun 2018, ijin yang dikeluarkan dari kantor DPMPTST-TK Merangin urutan pertama SITU sebanyak 313 dan urutan terakhir Izin Pengobatan Tradisional sebanyak 1 (satu).
“Untuk IMB Perumahan urutan kedua dengan jumlah 281, IMB Ruko urutan ke enam jumlah 110 dan IMB RTT urutan ketujuh sebanyak 38,”jelasnya.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal pengurusan ijin, menurut Jangcik Mohza, instansinya terus melakukan berbagai cara dengan cara sosialiasi memasang spanduk,baliho dan melakukan pelayanan dengan jemput bola turun langsung ke masyarakat menggelar pelayanan pengurusan izin ditempat.
“Kantor DPMPTST-TK Merangin menggelar pelayanan perijinan di tempat selama dua hari, mulai hari Selasa-Rabu (26-27 Maret 2019) di Kecamatan Tabir Selatan,”kata Jangcik Mohza.
Adapun pelayanan perijinan ditempat melayani izin Komersial, Kesehatan, IMB dan izin lainnya. (gas).