Jakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk Luar Jawa Bali kembali diperpanjang untuk periode 24 Desember Sampai 3 Januari 2022
Hal tersebut sesuai Salinan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2021 tanggal 23 Desember 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah dengan kriteria Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua,
“Kemendagri mengeluarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri terbaru hasil evaluasi 2 mingguan pelaksanaan PPKM diluar Jawa Bali, yaitu Inmendagri Nomor 69 tahun 2021,”jelas Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Dr Safrizal ZA. M.Si dalam rilisnya menyampaikan kepada wartawan, Jumat (24/12).
Lebih lanjut Safrial menyampaikan bahwa Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) ini dikeluarkan setelah berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian sebagai koordinator PPKM luarcl Jawa Bali dan kementerian Lembaga yang terkait.
“Inmendagri ini akan berlaku dan berjalan paralel dengan Instruksi Menteri tentang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal-hal yang belum diatur dalam Inmen Nataru akan mengacu kepada Inmendagri yang baru dikeluarkan ini,”katanya.
Beberapa point catatan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 69 Tahun 2021 diantaranya adalah
1. Perubahan level dimana terjadi kenaikan status PPKM Level 1 yang periode sebelumnya terdapat 129 Kabupaten/Kota di luar Jawa Bali, ada penambahan 62 Kabupaten/Kota menjadi 191 daerah berstatus PPKM Level 1.
Penambahan daerah menjadi Level 1, menandakan penanganan semakin membaik. Sementara PPKM Level 2 jumlahnya menjadi 169 daerah yang sebelumnya 191 daerah. Sedangkan untuk PPKM Level 3 jumlahnya semakin sedikit berjumlah 26 daerah diluar Jawa Bali.
2. Inmendagri nomor 69 tahun 2021 juga mengatur jumlah testing yang dilakukan di Kabupaten/ Kota, dimana testiig merupakah salah satu strategi dalam rangka penanganan Covid-19
Dimana Inmendagri ini juga mengatur mengenai pembelajaran yang mengacu kepada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08 /MENKES /6678 /2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). (gas)