Minggu, Juni 7, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Kementerian PANRB Sosialisasikan Peraturan Menteri Nomor 6 dan 7 Tahun 2022

jambicenter by jambicenter
22 Juni 2022
in NUSANTARA
0
Kementerian PANRB Sosialisasikan Peraturan Menteri Nomor 6 dan 7 Tahun 2022
162
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan – Hirerarkis atau berjenjang kini tidak lagi menjadi sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) sebagai penyelenggara pelayanan.

Jenjang birokrasi yang disederhanakan, kerja tim yang mengedepankan keahlian, serta dengan dukungan teknologi, ekosistem digital dalam pemerintahan bisa segera terwujud.

“Adanya ekosistem digital, yang dibutuhkan adalah yang memuat seluruh bagian pengelolaan organisasi dan _human capital_ ASN, serta dapat digunakan oleh seluruh ASN tanpa terkecuali di manapun, kapanpun, dan melalui perangkat apapun yang dimiliki,” ujar Sekretaris Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) T. Eddy Syah Putra.

Penguatan sistem kerja baru ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN, serta Nomor. 7/2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi. Dua aturan baru ini disosialisasikan secara bertahap kepada seluruh instansi pemerintah.

Pada Selasa (21/6/2022), Kementerian PANRB melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2022 di Medan, Sumatra Utara.

Sosialisasi di Medan Sumatra Utara ini, dihadiri oleh 80 peserta secara luring, 124 peserta secara daring, serta disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian PANRB.

Dua beleid itu mewajibkan seluruh instansi pemerintah segera menyesuaikan sistem kerja melalui penyempurnaan mekanisme dan proses bisnis birokrasi.

Sistem kerja saat ini harus berorientasi pada percepatan pengambilan keputusan dan perbaikan pelayanan publik, dengan optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Eddy mengatakan, dukungan digital sangat dibutuhkan dalam proses transformasi mekanisme tata kelola pemerintahan.

“Mekanisme kerja baru perlu diterapkan guna membangun budaya kerja baru yang lebih relevan pada era digital saat ini,” ungkap Eddy.

Dengan adanya ekosistem digital yang baik, jarak, lokasi, waktu, dan alat tidak menjadi halangan ASN serta instansi pemerintah untuk memberikan pelayanan prima. Pejabat fungsional juga bisa ditugaskan secara fleksibel, _changeable_, dan _moveable_ dengan pengelolaan kinerja yang akuntabel.

Pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2022, perilaku kerja harus sesuai dengan nilai dasar BerAKHLAK, yang merupakan singkatan dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Ruang lingkupnya pun tidak hanya PNS, tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga berstatus ASN.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 7/2022, sistem kerja adalah serangkaian prosedur dan tata kerja yang membentuk suatu proses aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Eselon II membawahi tim kerja yang sesuai dengan strategi pencapaian target. Secara umum, mekanisme kerja ini terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.

Pejabat fungsional bisa melaksanakan tugas dari unit kerja atau pejabat setingkat eselon II lainnya, selama tugas tersebut sesuai dengan fungsi dan mendukung kinerja organisasinya.

Pelaksanaan tugas lintas unit itu harus disertai dengan surat tugas. Fleksibilitas kerja ASN menjadi salah satu fokus dalam aturan yang baru diteken oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo ini.

Dalam tahap pelaksanaan, pejabat eselon II bisa membuka dialog kinerja dengan tim, hingga melakukan koreksi strategi sesuai dinamika pelaksanaan.

Sementara ketua tim kerja, pejabat fungsional, dan pelaksana, bisa mengoordinasikan kegiatan, melakukan pertemuan rutin, laporan capaian target, konsultasi masalah dengan pemberi tugas, memberikan ide, hingga memastikan pencapaian target individu.

Namun peraturan tersebut masih bisa berubah seiring perkembangan dan kondisi di masing-masing unit kerja. Adanya forum sosialisasi ini salah satunya adalah untuk menampung masukan dari unit kerja pada instansi daerah.

Eddy menegaskan, ASN tidak lagi harus bekerja dalam kotak-kotak tertentu, melainkan fokus pada tujuan organisasi dengan cara yang lebih fleksibel.

“ASN dituntut untuk mampu berkinerja lebih optimal sesuai kompetensinya, dapat dimanfaatkan tidak hanya pada unit organisasi, tetapi juga diluar unitnya,” tegas Eddy. (tugas)

Tags: Headline
jambicenter

jambicenter

Related Posts

KPK Tetapkan Tersangka dan Tahan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Dirjen Imigrasi
HUKRIM

KPK Tetapkan Tersangka dan Tahan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Dirjen Imigrasi

6 Juni 2026
Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Eks Pimpinan Lembaga BGN Perkara Penyimpangan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Eks Pimpinan Lembaga BGN Perkara Penyimpangan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

4 Juni 2026
KPK Tangkap 3 Orang yang Mengaku Pegawai KPK Gadungan Lakukan Dugaan Pemerasan
HUKRIM

KPK Gelar OTT, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat ikut Tertangkap

3 Juni 2026
Next Post
Polri Kawal Deportasi Mitsuhiro Taniguchi Sampai Diterima Polisi Jepang

Polri Kawal Deportasi Mitsuhiro Taniguchi Sampai Diterima Polisi Jepang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Kejagung Serahkan 3 Oknum Hakim Tersangka dan Barang Bukti Kasus Suap dan Gratifikasi Perkara Ronald Tannur

Kejagung Serahkan 3 Oknum Hakim Tersangka dan Barang Bukti Kasus Suap dan Gratifikasi Perkara Ronald Tannur

1 tahun ago
KPK Tangkap 3 Orang yang Mengaku Pegawai KPK Gadungan Lakukan Dugaan Pemerasan

KPK Tanggapi Pengajuan Praperadilan yang Diajukan Sekjen DPR 

3 bulan ago
Kejaksaan Agung Tetapkan 1 Orang Sebagai Tersangka Tindak Pidana Perintangan Penanganan Perkara

Kejaksaan Agung Tetapkan 1 Orang Sebagai Tersangka Tindak Pidana Perintangan Penanganan Perkara

1 tahun ago
Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi Tol Jakarta-Cikampek

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Kasus Korupsi Pajak di Kementerian Keuangan

6 bulan ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7595 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4330 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3235 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In