Merangin – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali tegaskan Kepada Kepala Daerah beserta jajarannya jangan ada lagi berperilaku koruptif meminta uang suap atau pungutan dalam mengangkat dan penempatan pejabat serta dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa milik pememerintah.
Penegasan KPK karena masih adanya Kepala Daerah yang terjerat kasus korupsi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) seperti yang terjadi kepada Bupati Kudus, Muhammad Tamzil dan yang lainnya terkait jual beli jabatan maupun menerima grativikasi.
“Kepada Kepala Daerah dan jajarannya jangan ada lagi menerima dan meminta sesuatu dalam bentuk apapun terkait pengangkatan dan penempatan pejabat serta dalam Pengadaan Barang dan Jasa. KPK terus melakukan monitor,”tegas Aida Ratna Zulaiha Kepala Korsubgah KPK Wilayah II Sumatera menyampaikan awak media,Minggu (28/7/2019) melalui WhatsApp.
KPK menegaskan bahwa seluruh aspek tata kelola pemerintahan harus menjadi perhatian serius untuk dikelola dengan baik sesuai aturan yang sudah ditetapkan.
“Apabila sudah diingatkan untuk tidak melakukan korupsi, tetap juga masih melakukan, konsekuensinya adalah dilakukan penindakan,”tegas Aida Ratna.
Selain menghindari pungutan dalam pengangkatan dan penempatan pejabat, KPK minta seluruh Kepala Daerah beserta jajarannya menghindari praktek korupsi dalam hal perizinan, penggunaan aplikasi perencanaan, pengganggaran, pengadaan barang dan jasa, tender proyek serta tidak minta fee proyek.
“Pengelolaan sumber daya manusia,
optimalisasi penerimaan daerah serta pemberdayaan APIP juga harus menjadi perhatian serius agar terhindar dari tindakan menyimpang perilaku koruptif,”katanya.
Masyarakat yang ingin mengadu, KPK buka call center pengaduan 198 atau menghubungi atau mengirim pesan singkat di nomor (021) 25578300, (021) 25578389, atau SMS di 08558575575, 0811959575, faks (021) 5289 2456 serta E-mail: pengaduan@kpk.go.id.
Informasi publik juga dapat diakses di laman https://www.kpk.go.id/id/layanan-publik/pengaduan-masyarakat/mengenal-pengaduan-masyarakat. (gas).