Merangin – Menyikapi adanya keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib hukumnya mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila pada Sabtu (1/6/2019) dan bagi PNS yang tidak mengikuti upacara akan terkena sanksi pelanggaran disiplin, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, mendapat tanggapan dari Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH. MH
Menurut Zudan Arif menyampaikan ke awak media melalui WhatsApp pribadinya, Rabu (29/5) mengajukan usulan kepada para menteri, termasuk Menteri PAN-RB, para gubernur, bupati dan wali kota serta para pejabat pembina kepegawaian agar berkenan memberikan kelonggaran bagi ASN untuk mengikuti upacara di hari Sabtu tersebut dibolehkan dari mana pun mereka berada pada saat itu.
Mohon kiranya ASN/PNS boleh ikut upacara di pemda manapun, orang pemda boleh ikut juga upacara di kementerian lembaga di manapun yg terdekat dengan lokasi mudiknya.
“Korpri mengajukan permohon para ASN/PNS yang saat upacara Hari Lahir Pancasila pada hari Sabtu (1/6) yang tidak berada ditempat karena sedang cuti atau mudik lebaran diizinkan boleh ikut upacara di Pemda manapun atau dilokasi upacara yang terdekat degan lokasi mudiknya,”harap Zudan Arif.
Bagi ASN/PNS agar diperbolehkan ikut upacara di manapun lokasinya baik di Kabupaten, Kecamatan, atau di kantor Dinas setempat. Sebab esensinya ASN itu adalah perekat dan pemersatu bangsa jadi boleh upacara mengikuti upacara di manapun.
Zudan, memahami kesulitan para ASN yang sudah jauh-jauh hari memesan tiket perjalanan mudik. Dimana ada yang berangkat mudik Jumat sore atau malam hari, ada yang pulang hari Sabtu pagi.
“Kita memahami kesulitan memperoleh dan mahalnya harga tiket sehingga kalau dibatalkan susah dapat tiket lagi. Dengan persoalan tersebut, Korpri mengajukan usulan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) berkenan berikan kelonggaran untuk itu,” ujar Zudan.
Untuk bagaimana pembuktiannya para ASN/PNS ikut upacara, Zudan Arif menyarankan, dibuat foto kehadirannya memakai baju Korpri pada saat upacara lewat kamera ponsel kemudian dikirim ke atasan atau ke kepala biro kepegawaian masing-masing.
“nilah bentuk kerja substantif. Sekarang zaman digital tidak harus absen manual. Korpri pun semangatnya harus milenial,” tandas Prof. Zudan.
Zudan Arif juga menyatakan dukungannya pada usulan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang juga membolehkan kondisi seperti itu. (gas).