Merangin – Masih adanya Kepala Daerah dan pegawai pemerintahan yang terjerat kasus korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengingatkan kepada seluruh Kepala Daerah beserta jajarannya agar tidak berperilaku koruptif meminta uang suap atau pungutan dalam mengangkat dan penempatan pejabat.
“Kepada Kepala Daerah dan jajarannya jangan lagi menerima dan meminta sesuatu dalam bentuk apapun terkait pengangkatan pejabat dan seluruh aspek tata kelola pemerintah yang ada,”tegas Aida Ratna Zulaiha Kepala Korsubgah KPK Wilayah II Sumatera menyampaikan awak media, Rabu (26/6/2019) WhatsApp pribadinya.
Aida Ratna, mengingatkan dengan masih adanya Kepala Daerah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) maupun yang dijadikan tersangka oleh KPK menggambarkan bahwa seluruh aspek tata kelola pemerintahan harus menjadi perhatian serius untuk dikelola dengan baik dan benar sesuai aturan yang sudah ditetapkan.
“KPK terus monitor dan apabila sudah diingatkan untuk tidak melakukan korupsi, tetapi masih juga melakukan, maka konsekuensinya adalah dilakukan penindakan,”tegasnya.
Selain menghindari pungutan dalam pengangkatan dan penempatan pejabat, KPK minta seluruh Kepala Daerah beserta jajarannya melakukan integrasi antara perencanaan dan penganggaran, menghindari praktek korupsi dalam hal perizinan, pelayanan publik lainnya serta belanja APBD baik dalam pengadaan barang dan jasa, tender proyek serta tidak minta fee proyek.
“Pengelolaan sumber daya manusia,
optimalisasi penerimaan daerah serta pemberdayaan APIP juga harus menjadi perhatian serius agar terhindar dari tindakan menyimpang perilaku koruptif,”katanya.
Masyarakat yang ingin mengadu, KPK buka call center pengaduan 198 atau menghubungi atau mengirim pesan singkat di nomor (021) 25578300, (021) 25578389, atau SMS di 08558575575, 0811959575, faks (021) 5289 2456 serta E-mail: pengaduan@kpk.go.id.
Informasi publik juga dapat diakses di laman https://www.kpk.go.id/id/layanan-publik/pengaduan-masyarakat/mengenal-pengaduan-masyarakat. (gas).