Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Rohidin Mersyah sedianya diperiksa oleh penyidik KPK pada hari Selasa (12/1/2021) guna melengkapi berkas perkara tersangka Suharjito (SJT) selaku pemilik PT. Dua Putra Perkasa.
“Bahwa surat panggilan sebagai saksi terhadap yang bersangkutan setelah kami cek, belum diterima,”
kata Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan menyampaikan kepada wartawan, Selasa (12/1/2021)
Lanjut Ali, Tim Penyidik KPK segera mengagendakan untuk dilakukan pemanggilan kembali kepada yang bersangkutan. “Mengenai waktunya akan kami informasikan lebih lanjut,” imbuhnya.(gas).