Jambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan terhadap 14 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pengembangan penyidikan Kasus Tindak Pidana Korupsi Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017, Senin (23/11/2020).
Dimana sebelumnya KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Hari ini Senin (23/11/2020) bertempat Kantor Polda Jambi diagendakan kembali pemeriksaan para saksi dalam kasus pengembangan dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017,” jelas Ali Fikri Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan menyampaikan kepada para wartawan.
Lanjut Ali Fikri untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa di sampaikan saat ini, karena masih dalam proses penyidikan.
Adapun 14 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi, yaitu :
1. ALI TONANG Als AHUI Direktur PT Chalik Suleiman Bersaudara
2. JEO FANDY ALIAS ASIANG Swasta/ Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa
3. LILY Swasta/Komisaris PT Chalik Suleiman Bersaudara
4. BUDI NURAHMAN PNS/Staf Pelaksana pada Biro Pemerintahan dan OTDA Setda Provinsi Jambi (Mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR tahun 2017)
5. HENDRI Karyawan Swasta (Direktur Utama PT Sinar Utama Indah Lestari Abadi)
6. HENDRI ERIADI PNS / Kasi Perencanaan Tata Ruang dan Pertanahan pada Dinas PUPR Propinsi Jambi
7. LINA Direktur PT Sumber Sumber Swarnanusa
8. NORMAN ROBERT Karyawan Swasta
9. RUDY LIDRA AMIDJAJA pekerjaan Direktur Utama PT. RUDY AGUNG LAKSANA
10. ANDI PUTRA WIJAYA Direktur Utama PT. Air Tenang
11. KENDRIE ARYON Alias AKENG Wiraswasta (Direktur Utama PT Perdana Lokaguna)
12. AMIDY PNS/ Mantan Kepala Badan Penghubung Daerah Provinsi Jambi di Jakarta
13. ISMAIL IBRAHIM Wiraswasta
14. APIF FIRMANSYAH, wiraswasta.
(gas).












