Photo : Ali Fikri Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan
Jambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis (17/2/2022) kembali melakukan pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi Kasus Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dengan tersangka Apif Firmansah (AF).
“KPK melakukan pemeriksaan saksi terhadap 5 (lima) orang terkait Tindak Pidana Korupsi Kasus Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 untuk tersangka AF,”jelas Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan menyampaikan kepada wartawan.
Adapun 5 (lima) orang saksi yang di periksa dilakukan bertempat di Polda Jambi
yaitu :
1. MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM Wiraswasta (Direktur PT Athar Graha Persada)
2. ANDI PUTRA WIJAYA Direktur Utama PT. Air Tenang
3. IPAL GUSTI EPENDI Direktur PT. Air Tenang
4. MUHAMMAD ISRONI Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014–2019
5. AGUS Anggota DPRD Kabupaten. Tanjung Jabung Timur
Diketahui Apip Firmansah (AF) pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh KPK sejak tanggal 4 Nopember 2021.
Penetapan tersangka dijelaskan oleh Ali Fikri setelah KPK melakukan pengumpulan keterangan baik berupa informasi dan data dari berbagai pihak serta fakta persidangan di perka Zumi Zola (Mantan Gubernur Jambi periode 2016-2021) dan tersangka lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam proses penyelidikan KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Juni 2021. (gas)












