Merangin – Terkait pemakaian mobil/ kendaraan Dinas dilingkungan Pemerintah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menegaskan melarang mobil dinas milik pemerintah dipakai untuk mudik lebaran atau diluar jam kedinasan.
“Mobil dinas hanya digunakan untuk keperluan dinas. Sedangkan mudik lebaran adalah kepentingan keluarga yang bukan urusan dinas, sehingga tidak etis jika memanfaatkan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi,”tegas Aida Ratna Zulaiha Kepala Korsubgah KPK Wilayah II Sumatera menyampaikan awak media, Sabtu (1/6/2019) melalui sambungan telepon.
KPK minta kepada pimpinan lembaga negara dan Kepala Daerah mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran atau keperluan diluar kepentingan dinas
“Dengan memakai mobil dinas, seharusnya pejabat malu karena memakai plat merah di acara-acara keluarga. Memanfaatkan fasilitas negara harus untuk dinas bukan untuk keperluan pribadi, dan keluarga,”ujarnya.
Menurut Aida, dengan tidak memakai fasilitas negara termasuk mobil dinas untuk mudik lebaran merupakan tindakan pencegahan korupsi yang dimulai dari diri sendiri..
“Menghindari korupsi harus dimulai dari diri sendiri, sehingga sekecil apapun penyelewengan yang menimbulkan kerugian negara bisa dicegah dari awal,”himbaunya.
KPK minta kepada seluruh masyarakat ikut memantau dan mengawasi pemakaian mobil dinas yang dipakai diluar kedinasan, karena ada laporan adanya plat mobil diganti dengan plat hitam.
“KPK terus melakukan pemantauan adanya tindak penyelewengan dan diharapkan masyarakat pro aktif melaporkannya,”tegasnya. (gas).