Merangin – Masih adanya penyelewengan tindak pidana korupsi dan gratifikasi dan banyaknya laporan pengaduan yang diterima oleh KPK, dinilai belum optimalnya kinerja Inspektorat di daerah baik kabupaten/kota dan provinsi.
Oleh sebab itu KPK mengingatkan kembali adanya peran Inspektorat untuk melakukan pengawasan intern untuk mencegah terjadinya penyelewengan disemua bidang pemerintahan.
“Kita ingatkan peran Inspektorat terkait status mereka sebagai pengawas internal dan sebagai Unit Pengelolaan Gratifikasi (UPG) untuk bekerja keras melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi dan gratifikasi,”tegas Aida Ratna Zulaiha Kepala Korsubgah KPK Wilayah II Sumatera, menyampaikan ke jambicenter.id, Kamis (1/8/2019) melalui WhatsApp pribadinya.
KPK menegaskan agar Inspektorat terus lakukan pengawasan dan melakukan Bimbingan Teknis serta sosialisasi Peraturan Bupati/Walikota dan Gubernur terkait pencegahan korupsi dan gratifikasi kepada pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah.
Selain itu KPK juga minta Inspektorat meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan Dana BOS dan Dana Desa yang juga banyak dilaporkan masyarakatnya adanya dugaan penyelewengan.
“Dengan sering melakukan sosialisasi dan pengawasan yang ketat diharapkan ASN dan Pejabat tidak melakukan korupsi agar tidak tersandung masalah hukum,”tegasnya. (gas).