Merangin – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI minta kepada seluruh daerah agar APBD Tahun 2020 disahkan pada bulan Nopember Tahun 2019. KPK mengingatkan jangan sampai ada penundaan pengesahan serta harus bebas adanya uang suap ketok palu.
“KPK tegaskan agar pembahasan APBD 2020 selesai bulan Nopember 2019 dan segera disahkan,”tegas Aida Ratna Zulaiha, Kepala Korsupgah KPK Wilayah 2 Sumatera menyampaikan ke awak media melalui WhatsApp, Rabu (27/11).
Menurut dia, jangan ada usaha untuk menunda-nunda pembahasan dan pengesahan APBD 2020 dengan maksud dan tujuan yang tidak jelas.
Aida Ratna mengingatka bahwa APBD ini adalah milik seluruh masyarakat yang harus diproses dengan baik, benar dan transparan sehingga tepat waktu serta diharapkan tidak ada menimbulkan masalah hukum.
“Kepada pihak Legislatif dan Eksekutif jangan main-main dalam membahas APBD, harus sesuai jadwal dan selesai tepat waktu untuk disahkan. Hindari suap menyuap dan korupsi. Kita terus monitor. Apabila sudah diingatkan dan dicegah masih ada penyelewengan akan kita tindak tegas,” ujarnya. (gas).