Photo : Ipi Maryati Kuding Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan
Jakarta – Terkait pembiayaan pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan untuk pembiayaan pengobatan ditanggung oleh pemerintah.
Informsi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding kepada awak media, Sabtu (14/8/2021)
“Perawatan pasien Covid-19 tidak dikenakan biaya. Rumah Sakit dapat memproses klaim biaya perawatan sesuai mekanisme dan peraturan Menteri Kesehatan yang telah ditetapkan,”jelas Ipi Maryati.
Selain menjelaskan tentang biaya perawatan pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit, Ipi Maryati juga menjelaskan KPK terus memantau realisasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19.
Dimana dari hasil analisis terkait proporsi, alokasi sumber dana dan belanja, serta pemanfaatan anggaran, KPK memberikan rekomendasi agar potensi penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan di luar penanganan Covid-19 atau belanja di luar perencanaan dan kebutuhan, dapat dihindari.
“KPK juga memberikan pendampingan dan pendapat terkait kendala teknis yang dihadapi gugus tugas. Salah satu lingkupnya adalah terkait proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) termasuk pengadaan APD,”jelasnya.
Lebih lanjut kata Ipi Maryati, KPK mengingatkan untuk tetap berpedoman pada prinsip-prinsip PBJ yang transparan, akuntabel dan harga terbaik sesuai peraturan. Potensi korupsi dapat terjadi karena minimnya transparansi dan akuntabilitas.
“Melalui surat edaran, KPK mengimbau kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah agar transparan dengan mempublikasikan kepada masyarakat terkait realokasi dan penggunaan anggaran dalam penanganan Covid-19, penyelenggaraan bantuan sosial (bansos), pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan hibah dari masyarakat,” jelas Ipi Maryati.
Selain memantau dan mengawasi dana Covid-19, ditegaskan oleh Ipi Maryati KPK juga memantau dan melakukan pengawasan Bantuan Sosial (Bansos) dari tindakan penyelewengan.
Bagi masyarakat yang menemukan penyelewengan dana Covid-19 dan Bantuan Sosial (Bansos) bisa membuat pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alamat sebagai berikut :
Jln. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan 12950,
Call Center 198
Faks: (021) 5289 2456
SMS: 0855 8575 575,
Whatsapp: 0811959575
E-mail: pengaduan@kpk.go.id.
KWS: http://kws.kpk.go.id. (gas).